Bidan di Pandeglang Ditahan

Bidan dan Bayinya 7 Bulan Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Ditempatkan Khusus di Ruang Klinik

Kami berikan pelayanan secara maksimal dengan sumber daya yang ada di Rutan Kelas IIB Pandeglang

Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Nurandi
Rutan Kelas IIB Pandeglang, tempat ditahannya bidan dan bayinya yang masih berusia 7 bulan, Sabtu (26/11/2022). N ditahan untuk menjalani proses persidangan setelah dilaporkan seorang dokter puskemas di Kabupaten Pandeglang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG  - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, memastikan memberikan pelayanan terbaik terhadap bidan, N, dan bayinya, R, yang berusia tujuh bulan yang ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Pelayanan itu dengan menempatkan secara khusus bidan dan bayinya di klinik.

"Kami berikan pelayanan secara maksimal dengan sumber daya yang ada di Rutan Kelas IIB Pandeglang karena yang bersangkutan memiliki bayi," ujarnya saat berkunjung ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, Sabtu (26/11/2022).

Baca juga: Ibu dan Bayi Ditahan di Rutan Pandeglang, DPRD Pandeglang Berharap Ada Restorative Justice

Menurut Masjuno, Rutan Kelas IIB Pandeglang tidak memiliki ruangan khusus karena merupakan bangunan cagar budaya.

"Rutan Kelas IIB Pandeglang tidak memiliki ruangan khusus karena yang khusus itu namanya blok dan kamar hunian," ucapnya.

Penahanan bidan dan bayinya bukan atas rekomendasi hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang karena surat penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang," kata Masjuno. 

Masjuno mengaku siap untuk memberikan data jika diminta sebagai pertimabngan untuk penangguhan penahanan.

"Soal penahanan ini tidak ada intervensi dari kami. Apalagi mengusulkan dan menyarankan," ujarnya.

N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk menjalani proses persidangan setelah dilaporkan seorang dokter puskesmas di Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Pengamat Hukum Minta Bidan yang Ditahan di Rutan Pandeglang Ditangguhkan, Ini Alasannya

Dokter itu melaporkan N karena diduga memalsukan tanda tangan surat keterangan Covid-19 yang diminta mahasiswa praktik pada 2021.

N sudah sejak 17 November 2022 ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir.

Kasi Pembinaan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Ajat Sudrajat, mengatakan kondisi N saat ini dalam kondisi sehat.

Baca juga: Kisah Bidan Ditahan di Rutan Pandeglang Bersama Anaknya Berusia 7 Bulan Pengidap Sakit Jantung

"Sudah menjalani masa penahanan di rutan," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat.

Kemarin, TribunBanten.com berupaya untuk mengonfirmasi kasus yang menimpa N di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Seorang petugas meminta TribunBanten.com untuk kembali ke Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin.

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved