Bidan di Pandeglang Ditahan
Kondisi Terkini Bidan yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang Bersama Bayinya Berusia 7 Bulan
N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan penderita sakit jantung.
Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - N, bidan asal Kabupaten Pandeglang yang ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang akan disidang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (28/11/2022).
N ditahan setelah dilaporkan dokter sebuah puskesmas di Kabupaten Pandeglang.
Dokter melaporkan bidan itu karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19 yang diminta seorang mahasiswi praktik pada 2021.
Baca juga: Kisah Bidan Ditahan di Rutan Pandeglang Bersama Anaknya Berusia 7 Bulan Pengidap Sakit Jantung
N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan penderita sakit jantung.
Kasi Pembinaan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Ajat Sudrajat, mengatakan kondisi N saat ini dalam kondisi sehat.
"Sudah menjalani masa penahanan di rutan," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat.
Kemarin, TribunBanten.com berupaya untuk mengonfirmasi kasus yang menimpa N di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Seorang petugas meminta TribunBanten.com untuk kembali ke Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pandeglang, Mujizatullah, mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.
"Terlepas dari kasus yang dijalani N, saya merasa miris dan prihatin melihat kondisi ibu bersama anaknya yang berusia 7 bulan ditahan dalam Rutan Kelas IIBPandeglang," ujarnya.
Menurut Mujizatullah, seharusnya ada pihak yang melindungi hak anak.
Baca juga: Berada di Rutan Pandeglang, Komnas Anak Cerita soal Anak Bidan Penderita Sakit Jantung: Ajak Main
Namun, dalam kejadian tersebut seakan membiarkan hak anak yang terabaikan.
"Hak anak itu satu di antaranya asupan gizi dan pemberian ASI ekslusif. Apalagi saat ini kondisi anak masih dalam treatment dan juga masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan," ujarnya.
Mujizatullah mengaku akan menyurati Presiden dan menteri terkait dengan kejadian ini.
Pengamat Hukum: Dua Pilihan
Pengamat Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ferry Fathurokhman angkat suara terkait kasus yang menimpa N.
Menurut Ferry, seharusnya penahanan terhadap bidan N ditangguhkan.
"Itu harusnya ditangguhkan. Betul bahwa syarat objektif penahanan itu ada tiga," ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Ini Alasan Bidan yang Ditahan di Rutan Pandeglang Bawa Anak 7 Bulan Harus Ditangguhkan
Ketiga syarat itu adalah dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri.
Namun, jika diukur dari persoalan yang dihadapi N, ketiga syarat obyektif itu sangat kecil kemungkinannya terjadi.
"Untuk alasan kemanusiaan itu harus ditangguhkan, jangan sampai ini viral dulu baru ditangguhkan. Itu kan memisahkan anak dan ibu," katanya.
Apalagi anak yang dibawa N masih berusia tujuh bulan mengidap penyakit jantung dan masih dalam masa menyusui.
Walaupun tidak air susu ibu (ASI) eksklusif, tapi R masih perlu pendampingan sosok seorang ibu.
Kemudian Ferry menganalogikan persoalan ini dengan kisah nabi, yang berkaitan dengan hukum.
Diceritakannya bahwa dulu pernah ada seorang ibu meminta dipidana mati kepada nabi, karena telah melakukan tindak pidana perzinahan.
"Kata nabi, kamu lagi hamil? Maka tunggu bayimu lahir," ujarnya.
Setelah lahir si perempuan itu pun datang lagi, nabi memerintahkan untuk menunggu sampai menyusui anaknya selama dua tahun.
Setelah dua tahun menyusui, baru kemudian dilakukan proses hukum.
"Poinnya di situ adalah ada hak anak yang melekat pada ibunya, sehingga hukum tidak boleh menghalangi hak anak untuk 24 jam bertemu ibunya," ucap Ferry.
Menurut Ferry, dalam kasus yang menimpa N, ada dua pilihan yang diambil aparat penegak hukum.
Apakah anaknya dibawa ke dalam tahanan bersama ibunya, atau penahanan terhadap ibunya ditangguhkan.
"Nah, pilihan kedua yang harus dilakukan karena jika pilihannya yang pertama anak dibawa ke dalam, sama juga melanggar hak anak," ujarnya.
Baca juga: Daftar 12 Pemenang Nominasi Stunting Heroes Awarding 2022, Bidan hingga Wabup Raih Penghargaan
Ferry menilai alasan penahanan terhadap N harus ditangguhkan karena perkara yang menimpa N bukan lah persoalan kriminal yang masuk dalam kategori berat.
Ferry menilai, meskipun ada dugaan pemalsuan tanda tangan, tidak seimbang jika harus melakukan penahanan dengan kondisi N yang memiliki bayi.
Ferry juga menyinggung soal program Kapolri dan Kejaksaan Agung terkait upaya penyelesaian hukum dengan restorative justice.