Bidan di Pandeglang Ditahan

Ini Alasan Bidan yang Ditahan di Rutan Pandeglang Bawa Anak 7 Bulan Harus Ditangguhkan

Pengamat Hukum Pidana Untirta Ferry Fathurokhman ikut menyoroti kasus Bidan N yang saat ini sedang ditahan di Rutan Pandeglang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
dokumentasi Komnas Anak Provinsi Banten
N, seorang bidan asal Kabupaten Pandeglang, sudah sejak 17 November 2022 ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pengamat Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ferry Fathurokhman ikut menyoroti kasus yang menimpa Bidan N, yang saat ini sedang ditahan di Rutan Pandeglang.

N, merupakan seorang bidan asal Kabupaten Pandeglang, yang ditahan sejak 17 November 2022 di Rutan Kelas II B Pandeglang.

Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir.

N ditahan setelah dilaporkan seorang dokter puskesmas di Kabupaten Pandeglang.

Dokter melaporkan bidan itu karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter, di surat keterangan Covid-19 yang diminta seorang mahasiswi praktik pada 2021.

Menurut Ferry, seharusnya penahanan terhadap Bidan N ditangguhkan.

"Itu harusnya ditangguhkan. Betul bahwa syarat obyektif penahanan itu ada tiga," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

Ketiga syarat itu di antaranya dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri.

Namun jika diukur dari persoalan yang dihadapi N, kata dia, ketiga syarat obyektif itu sangat kecil kemungkinannya terjadi.

"Jadi untuk alasan kemanusiaan itu harus ditangguhkan, jangan sampai ini viral dulu baru ditangguhkan. Itu kan memisahkan anak dan ibu," terangnya.

Apalagi, kata Ferry, anak yang dibawa N masih berusia 7 bulan itu mengidap penyakit jantung dan masih dalam masa menyusui.

Walaupun tidak air susu ibu (ASI) eksklusif, tapi R masih perlu pendampingan sosok seorang ibu.

Kemudian Ferry menganalogikan persoalan ini dengan kisah nabi, yang berkaitan dengan hukum.

Diceritakannya bahwa dulu pernah ada seorang ibu meminta dipidana mati kepada nabi, karena telah melakukan tindak pidana perzinahan.

"Kata nabi, kamu lagi hamil? Maka tunggu bayimu lahir," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved