Bidan di Pandeglang Ditahan

DPRD Banten Minta Perkara yang Menjerat Bidan N di Pandeglang Diselesaikan Secara Damai

Anggota Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan ikut menyoroti kasus yang menimpa Bidan N yang saat ini sedang ditahan di Rutan Pandeglang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
dokumentasi Komnas Anak Provinsi Banten
N, seorang bidan asal Kabupaten Pandeglang, sudah sejak 17 November 2022 ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir. Anggota Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan ikut menyoroti kasus tersebut. 

"Jika ada celah restorative justice, menurut kami ini akan menjadi kebaikan tak terlupakan bagi siapapun termasuk Bidan N," katanya 

Fitron memohon kepada dr. A, supaya bisa menyelesaikan persoalannya dengan Bidan N secara damai, dengan upaya restorative justice.

Disampaikan dia, permohonan ini dilakukan secara pribadi, karena yang bersangkutan yakni Bidan N, adalah sama-sama warganya di Pandeglang.

"Kami bertanggung jawab untuk membina yang bersangkutan. Untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada dr. Aisiyah Tanjung," ucapnya.

Fitron berharap semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu tersebut, bisa bertemu bersama antara pelapor dan terlapor.

Untuk menyelesaikan secara bersama-sama, bagaimana dalam menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut. 

"Demi kepentingan masa depan, karena ada kepentingan masa depan yang akan lebih terkorban Jika proses ini berlanjut," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved