Bidan di Pandeglang Ditahan

Bidan di Pandeglang yang Ditahan Bersama Bayinya Jalani Sidang Hari Ini, DPRD Banten Ikut Buka Suara

Bidan asal Kabupaten Pandeglang berinisial N rencananya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (28/11/2022).

Penulis: Nurandi | Editor: Amanda Putri Kirana
dokumentasi Komnas Anak Provinsi Banten
Bidan asal Kabupaten Pandeglang berinisial N rencananya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (28/11/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Bidan asal Kabupaten Pandeglang berinisial N rencananya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (28/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, Bidan N terjerat hukum usai dilaporkan seorang dokter puskesmas karena diduga memalsukan tanda tangan surat keterangan Covid-19.

Surat keterangan itu diminta mahasiswa praktik pada 2021.

Baca juga: Bidan dan Bayinya 7 Bulan Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Ditempatkan Khusus di Ruang Klinik

Sejak 17 November 2022, N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang karena sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

N ditempatkan secara khusus di klinik rutan karena bersama bayinya, R, yang masih berusia tujuh bulan pengidap sakit jantung.

Sementara itu jelang sidang, Kasi Pembinaan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Ajat Sudrajat mengatakan, kondisi N saat ini dalam kondisi sehat.

"Sudah menjalani masa penahanan di rutan," katanya saat dihubungi Tribun Banten.com, Jumat (25/11/2022).

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengatakan N dan R ditempatkan di klinik rutan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan terlapor kepada Hendry, keluarga N juga telah meminta untuk penangguhan penahanan, tetapi belum dikabulkan karena menunggu tanda tangan hakim.

Memohon kepada Pelapor

Anggota Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan, ikut menyoroti kasus yang menimpa bidan N, yang saat ini sedang ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Menurut Fitron, persoalan tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui upaya restorative justice.

"Kami kira menjadi jalan keluar. Kesalahan yang dilakukan bidan N, harus menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan juga kita semua," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (27/11/2022).

Dia menilai dalam persoalan ini, dr A berhak melakukan hal ini karena secara immateriil telah dirugikan.

Bidan N juga salah karena telah melakukan tindakan seperti apa yang disangkakan kepadanya.

Rutan Kelas IIB Pandeglang, tempat ditahannya bidan dan bayinya yang masih berusia 7 bulan, Sabtu (26/11/2022). N ditahan untuk menjalani proses persidangan setelah dilaporkan seorang dokter puskemas di Kabupaten Pandeglang.
Rutan Kelas IIB Pandeglang, tempat ditahannya bidan dan bayinya yang masih berusia 7 bulan, Sabtu (26/11/2022). N ditahan untuk menjalani proses persidangan setelah dilaporkan seorang dokter puskemas di Kabupaten Pandeglang. (TribunBanten.com/Nurandi)

Baca juga: Kondisi Terkini Bidan yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang Bersama Bayinya Berusia 7 Bulan

"Namun, untuk kemaslahatan yang lebih panjang, tidak semua persoalan harus kita ganjar penjara," ucapnya.

Mendengar kabar tersebut, Fitron merasa tergugah secara kemanusian untuk kondisi yang tidak mudah bagi bidan N, menjalani proses hukum itu.

Apalagi hidup dalam penjara dengan bayinya yang mengalami masalah kesehatan jantung.

"Jika ada celah restorative justice, menurut kami ini akan menjadi kebaikan tak terlupakan bagi siapa pun, termasuk Bidan N," katanya

Fitron memohon kepada dr A, supaya bisa menyelesaikan persoalannya dengan bidan N secara damai dengan upaya restorative justice.

Permohonan ini dilakukan secara pribadi karena yang bersangkutan karena N adalah warganya di Pandeglang.

"Kami bertanggungjawab untuk membina yang bersangkutan. Untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada dr A," ucapnya

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved