Bidan di Pandeglang Ditahan

Ibu di Pandeglang Bawa Bayi 7 Bulan ke Penjara, Dimyati Dorong Ubah Status Jadi Tahanan Rumah

Anggota Komisi III DPR RI Dapil I Lebak-Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah berupaya agar Bidan N dapat berubah status menjadi tahanan rumah.

Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
nurandi
Dimyati Natakusumah saat berada di Alun-alun Pandeglang usai menghadiri acara HUT PGRI Kabupaten Pandeglang pada Senin (28/11/2022). Anggota Komisi III DPR RI Dapil I Lebak-Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah berupaya agar Bidan N dapat berubah status menjadi tahanan rumah. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Anggota Komisi III DPR RI Dapil I Lebak-Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah berupaya agar Bidan N dapat berubah status menjadi tahanan rumah.

Bidan N membawa anak berusia 7 bulan bersamanya saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang.

"Kalau bisa menjadi tahanan rumah saja, saya akan menyampaikan hal ini kepada hakim agar bisa menjadi tahanan rumah kalau memang terdakwa mempunyai bayi. Jadi hakim harus melihat dari sisi kemanusiannya," katanya saat ditemui TribunBanten.com di Alun-alun Pandeglang, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Memangku Bayinya, Bidan yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang: Alhamdulillah Diperlakukan Baik

Mantan Bupati Pandeglang dua periode tersebut, mengaku tidak mengintervensi kasus itu, tetapi melihat sisi kemanusiaan dari kasus ini.

"Saya berada di komisi hukum, dan terdakwa NU sedang mengurus bayi berusia 7 bulan dalam kondisi mempunyai kelainan jantung," ujarnya.

Saat ini sang Ibu bersama anaknya berada di Rutan Kelas II-B Pandeglang, kondisi N dan anaknya dalam pantauan pihak Dokter Rutan.

Mengingat keadaan sang anak yang mempunyai riwayat kelainan jantung, sang anak saat ini keadaan selalu dalam pantauan dan treatment oleh pihak Dokter dan keluarga.

Dimyati yang melihat kondisi sang ibu yang ditahan bersama anaknya, mengusulkan seharusnya sang ibu dan anaknya untuk menjadikan terdakwa sebagai tahanan rumah.

"Karena saya belum mengetahui tahu deliknya seperti apa, tetapi secara kemanusiaan punya bayi, enggak apa-apa untuk sementara jadi tahanan rumah," katanya.

Terkait dengan kemungkinan restoratif justice atau RJ, dirinya mengungkapkan jika RJ tidak bisa dilakukan hanya satu pihak saja.

"Jadi untuk kasus ini, kalau mau RJ harus dari awal bisa RJ dalam penyelesaian masalah hukum tanpa harus berakhir di penjara. Tapi RJ ini, tidak bisa dilakukan hanya sepihak kalau ada pihak pengadu harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak," ujarnya.

Baca juga: Bidan di Pandeglang yang Ditahan Bersama Bayinya Jalani Sidang Hari Ini, DPRD Banten Ikut Buka Suara

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit, mengatakan terkait dengan kasus sang ibu, sebenernya bisa RJ.

"Tetapi pada waktu itu ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi. Yakni tidak adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor" katanya saat dihubungi melalui telepon seluler.

Wildan menjelaskan karena hal tersebut, kasus ini tetap masuk perkaranya hingga akhirnya sang ibu dan anaknya harus ditahan.

"Jadi Informasi yang diterima, bahwasannya dari pihak pelapor tetap ingin melanjutkan perkara nya diproses hukum. Sehingga kasusnya saat ini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved