Bidan di Pandeglang Ditahan
Bidan di Pandeglang yang Ditahan Bersama Bayinya Jalani Sidang Hari Ini, DPRD Banten Ikut Buka Suara
Bidan asal Kabupaten Pandeglang berinisial N rencananya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (28/11/2022).
Penulis: Nurandi | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Bidan asal Kabupaten Pandeglang berinisial N rencananya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (28/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, Bidan N terjerat hukum usai dilaporkan seorang dokter puskesmas karena diduga memalsukan tanda tangan surat keterangan Covid-19.
Surat keterangan itu diminta mahasiswa praktik pada 2021.
Baca juga: Bidan dan Bayinya 7 Bulan Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Ditempatkan Khusus di Ruang Klinik
Sejak 17 November 2022, N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang karena sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
N ditempatkan secara khusus di klinik rutan karena bersama bayinya, R, yang masih berusia tujuh bulan pengidap sakit jantung.
Sementara itu jelang sidang, Kasi Pembinaan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Ajat Sudrajat mengatakan, kondisi N saat ini dalam kondisi sehat.
"Sudah menjalani masa penahanan di rutan," katanya saat dihubungi Tribun Banten.com, Jumat (25/11/2022).
Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengatakan N dan R ditempatkan di klinik rutan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan terlapor kepada Hendry, keluarga N juga telah meminta untuk penangguhan penahanan, tetapi belum dikabulkan karena menunggu tanda tangan hakim.
Memohon kepada Pelapor
Anggota Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan, ikut menyoroti kasus yang menimpa bidan N, yang saat ini sedang ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Menurut Fitron, persoalan tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui upaya restorative justice.
"Kami kira menjadi jalan keluar. Kesalahan yang dilakukan bidan N, harus menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan juga kita semua," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (27/11/2022).
Dia menilai dalam persoalan ini, dr A berhak melakukan hal ini karena secara immateriil telah dirugikan.
Bidan N juga salah karena telah melakukan tindakan seperti apa yang disangkakan kepadanya.

Baca juga: Kondisi Terkini Bidan yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang Bersama Bayinya Berusia 7 Bulan