Bidan di Pandeglang Ditahan
Memangku Bayinya, Bidan yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang: Alhamdulillah Diperlakukan Baik
N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang sejak 17 November 2022 untuk menjalani persidangan
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - N, bidan yang ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, tersenyum saat menyambut Tim Humas Kanwil Kemenkumham Banten, Jumat (25/11/2022).
Saat itu, N selesai melaksanakan ibadah Salat Zuhur.
"Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Kisah Bidan Ditahan di Rutan Pandeglang Bersama Anaknya Berusia 7 Bulan Pengidap Sakit Jantung
Perempuan berusia 38 tahun itu sedang memangku bayinya, R, yang masih berusia tujuh tahun dan pengidap kelainan jantung.
"Semua sudah menjadi garis takdir hidup saya yang harus saya hadapi," ucapnya.
N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang sejak 17 November 2022 untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Dia dilaporkan seorang dokter puskesmas karena diduga memalsukan tanda tangan keterangan Covid-19 mahasiswa yang praktik pada 2021.
"Alhamdulillah para pegawai di sini memperlakukan kami dengan baik," ujar N.
Dia dan bayinya ditempatkan di klinik rutan karena kondisi tahanan wanita yang tidak memungkinkan jika ditempati R.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang Mohamad Fadil mengatakan berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan yang dibawa ke dalam rutan atau lapas, atau yang lahir di lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia tiga tahun.
Selanjutnya, di ayat (2), Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan ditempatkan secara khusus bersama dengan Tahanan atau Narapidana perempuan tersebut.
Baca juga: Kondisi Terkini Bidan yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang Bersama Bayinya Berusia 7 Bulan
Pelaksana Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Gunawan, menegaskan hal tersebut.
Menurut dia, keberadaan anak N atas permohonan yang diajukan secara tertulis oleh saudara DR, ayah R kepada kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Permohonan itu untuk meminta izin agar R dapat turut serta bersama ibu kandungnya, N, yang saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Gunawan juga menjelaskan kronologi kasus yang menyeret N, yang merupakan bidan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang.

Pada 17 November 2022, pukul 17.00 WIB, kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang menerima kabar dari jaksa Kejaksaaan Negeri Pandeglang.
Ada tahanan perempuan yang akan diantarkan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Pukul 17.20 WIB, tahanan diterima di Rutan Kelas IIB Pandeglang dengan dasar Penetapan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 241/Pid.B/2022/PN Pdl tanggal 3 November 2022.
Selain itu, juga berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim tanggal 17 November 2022 yang ditandatangani Hendra Meylana, SH, selaku Penuntut Umum.
Pukul 19.30 WIB, perawat Rutan Kelas IIB Pandeglang, Hikmah Rakhmawati Ekasari, menerima telepon dari Dinkes serta Komnas Perempuan dan Anak.
Baca juga: DPRD Banten Minta Perkara yang Menjerat Bidan N di Pandeglang Diselesaikan Secara Damai
Dijelaskan, anak dari N masih bayi serta memiliki kelainan jantung yang dibuktikan dengan rekam medis dari Rumah Sakit Harapan Kita.
Dinkes dan Komnas Perempuan dan Anak memohon agar bayi R diikutkan dengan ibunya atas dasar rekam medis.
Kemudian, keluarga N pun memohonkan hal yang sama.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang memberikan izin atas dasar pertimbangan rekam medis R serta PP Nomor 32 Tahun 1999 yang selanjutnya memerintahkan untuk menempatkannya di Poliklinik.