Bidan di Pandeglang Ditahan

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, DPRD Banten Ajak Dokter dan Pihak Bidan di Pandeglang Mediasi

Komisi V DPRD Banten memanggil dr. A selaku pelapor Bidan N yang ditahan di Rutan Pandeglang karena didugaan pemalsuan surat surat keterangan Covid-19

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa. Komisi V DPRD Banten baru saja memanggil dr. A selaku pelapor Bidan N yang ditahan di Rutan Pandeglang, atas kasus dugaan pemalsuan surat surat keterangan Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komisi V DPRD Banten baru saja memanggil dr. A selaku pelapor Bidan N yang ditahan di Rutan Pandeglang, atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan Covid-19.

Pemanggilan dr. A itu dilakukan oleh komisi V DPRD Banten, dalam rangka memberikan masukan dan memediasi perkara yang menimpa Bidan N.

"Tadi kita sudah mencoba memediasi dari dokter (dr. A,-red) dan juga kuasa hukum dari terlapor (Bidan N,-red)," ujar Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa saat ditemui di kantornya, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Pelapor Tidak Beri Maaf Bidan di Pandeglang yang Punya Bayi Penyakitan

Yeremia menuturkan, dalam mediasi itu, pihaknya memberikan beberapa masukan kepada kedua belah pihak.

Pertama, Komisi V DPRD Banten meminta agar dalam proses perkara tersebut lebih mengedepankan dimensi sosial, di samping dimensi hukum yang sedang berjalan.

"Khususnya secara kemanusiaan berkaitan dengan anak berusia 7 bulan yang ikut dengan ibunya," kata dia.

Kemudian Komisi V DPRD Banten juga memberikan masukan kepada dr. A selaku pelapor, agar bisa membuka ruang untuk mengambil langkah perdamaian, meski proses hukum saat ini sudah berjalan.

Akan tetapi, pihak dr. A belum bisa memberikan tanggapan atas saran, dan mediasi yang dilakukan oleh komisi V DPRD Banten.

"Dia akan mendiskusikan dengan pihak keluarga dan lawyernya terlebih dahulu. Sehingga dalam waktu beberapa hari ke depan, dia akan memberikan tanggapan," ungkapnya.

Tanggapan tersebut, kata dia, akan disampaikan dr. A setelah dirinya berdiskusi dengan keluarga besarnya.

Yeremia juga menyampaikan, alasan dari dr. A mengambil langkah hukum.

Pertama, dr. A ingin supaya ada efek jera untuk Bidan N.

"Karena ini kan berkaitan dengan pemalsuan di dalam kondisi pandemi Covid-19," katanya.

Kedua, dr. A ingin memproses hukum karena berkaitan dengan beberapa kebijakan dan demi nama baiknya sebagai dokter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved