Bidan di Pandeglang Ditahan
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, DPRD Banten Ajak Dokter dan Pihak Bidan di Pandeglang Mediasi
Komisi V DPRD Banten memanggil dr. A selaku pelapor Bidan N yang ditahan di Rutan Pandeglang karena didugaan pemalsuan surat surat keterangan Covid-19
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komisi V DPRD Banten baru saja memanggil dr. A selaku pelapor Bidan N yang ditahan di Rutan Pandeglang, atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan Covid-19.
Pemanggilan dr. A itu dilakukan oleh komisi V DPRD Banten, dalam rangka memberikan masukan dan memediasi perkara yang menimpa Bidan N.
"Tadi kita sudah mencoba memediasi dari dokter (dr. A,-red) dan juga kuasa hukum dari terlapor (Bidan N,-red)," ujar Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa saat ditemui di kantornya, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Pelapor Tidak Beri Maaf Bidan di Pandeglang yang Punya Bayi Penyakitan
Yeremia menuturkan, dalam mediasi itu, pihaknya memberikan beberapa masukan kepada kedua belah pihak.
Pertama, Komisi V DPRD Banten meminta agar dalam proses perkara tersebut lebih mengedepankan dimensi sosial, di samping dimensi hukum yang sedang berjalan.
"Khususnya secara kemanusiaan berkaitan dengan anak berusia 7 bulan yang ikut dengan ibunya," kata dia.
Kemudian Komisi V DPRD Banten juga memberikan masukan kepada dr. A selaku pelapor, agar bisa membuka ruang untuk mengambil langkah perdamaian, meski proses hukum saat ini sudah berjalan.
Akan tetapi, pihak dr. A belum bisa memberikan tanggapan atas saran, dan mediasi yang dilakukan oleh komisi V DPRD Banten.
"Dia akan mendiskusikan dengan pihak keluarga dan lawyernya terlebih dahulu. Sehingga dalam waktu beberapa hari ke depan, dia akan memberikan tanggapan," ungkapnya.
Tanggapan tersebut, kata dia, akan disampaikan dr. A setelah dirinya berdiskusi dengan keluarga besarnya.
Yeremia juga menyampaikan, alasan dari dr. A mengambil langkah hukum.
Pertama, dr. A ingin supaya ada efek jera untuk Bidan N.
"Karena ini kan berkaitan dengan pemalsuan di dalam kondisi pandemi Covid-19," katanya.
Kedua, dr. A ingin memproses hukum karena berkaitan dengan beberapa kebijakan dan demi nama baiknya sebagai dokter.