Ceritakan Soal Penembakan Brigadir J, Bharada E Terisak dan Suaranya Bergetar
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo kembali dilanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022)
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo kembali dilanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Bharada E dihadirkan untuk saksi untuk terdakwa, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Bharada E dalam sidang tersebut menceritakan keinginan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca juga: Arwah Brigadir J Datang ke Alam Mimpi, Jadi Alasan Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo
Dalam kesaksiannya, Bharada E menceritakan secara detail kejadian, baik sebelum, pada saat peristiwa, maupun sesudah Brigadir J dieksekusi.
Namun begitu dia sampai pada bagian keinginan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J, suaranya pun bergetar.
"Dia (Ferdy Sambo) bilang, nanti kau tembak Yosua, nanti saya jaga kamu," kata Bharada E dalam persidangan pada Rabu (30/11/2022).
Meski demikian, dia tetap melanjutkan ceritanya pada bagian itu.
Menurutnya, pada saat itu Ferdy Sambo bersikukuh ingin membunuh Yosua karena telah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Karena itu, Sambo memastikan bahwa Bharada E dalam posisi aman.
"Kamu kan bela ibu. Yang kedua kamu bela diri karena kamu ditembak duluan. Jadi kamu aman chad. Kamu tenang saja," katanya.
Kemudian dia juga sempat terisak saat menceritakan kejadian pembunuhan.
Bharada E mengungkapkan, setelah ditembak, Brigadir J masih mengeluarkan suara erangan kesakitan.
"Masih mengeluarkan suara. Seperti erangan kesakitan," kata Bharada E.
"Aaaaargh," ujarnya menirukan erangan Brigadir J.
Baca juga: Terobos Ruang Sidang untuk Bertemu Ferdy Sambo, Syarifah Ima Kini Minta Maaf, Ngaku Hanya Ngefans
Kemudian Richard mengungkapkan, suara Brigadir J sudah tidak terdengar lagi saat Ferdy Sambo menembak.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Terisak dalam Sidang Saat Bercerita Soal Keinginan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/segtaergtteat345345.jpg)