Dua Pria Ini 10 Kali Beraksi Maling Motor Pakai Senjata Api di Ciledug, Kini Diringkus Polisi

Sepasang spesialis maling motor di kawasan Ciledug, Kota Tangerang berhasil ditangkap Polres Metro Tangerang Kota bersama warga.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota bersama warga menangkap sepasang pencuri spesialis motor di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (30/11/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sepasang spesialis maling motor di kawasan Ciledug, Kota Tangerang berhasil ditangkap Polres Metro Tangerang Kota bersama warga.

Keduanya ternyata sudah 10 kali beraksi mencuri motor di Ciledug.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, keduanya kedapatan warga saat tengah beraksi menggasak sebuah motor, di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Spesialis Maling Motor di Lebak Ngaku Uang Hasil Curiannya untuk Foya-foya

Saat warga mengejar pelaku, kebetulan ada patroli polisi Polsek Ciledug yang melintas.

Sehingga akhirnya, pelaku curanmor tersebut dapat ditangkap bersama warga.

Penangkapan itu terjadi pada pada Senin, (28/11/2022) jelang salat subuh.

Tim opsnal melakukan patroli gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Guantibmas), dan antisipasi curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug.

Pada saat melintas di tempat kejadian perkara, polisi melihat sejumlah warga sedang mengejar dua orang pria menggunakan sepeda motor.

"Kedua tersangka ini berinisial U (33) dan MRN (23) kedapatan tengah mendorong motor korban DNS, yang tengah terparkir dihalaman depan rumahnya," ungkap Zain. Rabu, (30/11/2022).

Ia melanjutkan, petugas sigap dan merespon cepat melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka dibantu warga.

Sebab, kunci motor saat itu sudah dalam keadaan rusak dan motor siap dinyalakan untuk dibawa kabur oleh kedua tersangka.

"Saat hendak kabur dengan motor curiannya, anggota Polsek Ciledug dengan sigap menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka," terangnya.

Zain menambahkan, salah satu tersangka yang menunggu tak jauh dari lokasi berupaya kabur dari sergapan petugas.

Dia berlari ke arah perumahan warga hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan sejumlah warga.

Baca juga: Apes! Spesialis Pencuri Mobil Ditangkap saat Terjebak Macet di Jalan Tol

Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi lima peluru.

"Sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali," urainya.

Atas perbuatannya kedua pelaku spesialis curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ditangkap Warga dan Polisi, Dua Pria Ini 10 Kali Beraksi Curi Motor Pakai Senjata Api di Ciledug

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved