UMK Kabupaten Tangerang 2023 Naik 7,48 Persen, Jadi Segini Besaran

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang telah menerima dan mengkaji usulan kenaikan UMK 2023.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Kompas.com/Bola
Ilustrasi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang telah menerima dan mengkaji usulan kenaikan UMK 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simah baik-baik besaran UMK Kbupaten Tangerang tahun 2023.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah menerima dan mengkaji usulan kenaikan UMK 2023.

Usulan kenaikan UMK 2023 itu berdasarkan hasil kesepakatan pihak serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.

Baca juga: UMP Banten 2023 Jadi Rp 2,6 juta, Pj Gubernur Minta UMK di 8 Kota/Kabupaten Naik di Atas 6,4 Persen

Mengutip TribunJakarta.com, dalam kesepakatan itu, UMK 2023 Kabupaten Tangerang diusulkan naik sebesar 7,48 persen atau senilai Rp 316.463.

Bila dihitung, UMK 2023 di Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.547.255,94, yang mana untuk UMK 2022 sebesar Rp 4.230.792,65.

Kesepakatan tersebut  menggunakan dua aturan dari pihak pekerja dan dewan pengupahan.

Hal itu idungkapkan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.

"Kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang pengupahan, sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," kata Rudi, Rabu (30/11/2022).

Menurut Rudi, pihaknya akan menyampaikan lebih dulu kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar untuk laporkan kepada Gubernur Banten.

"Ini belum final, jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi, sebelum nantinya kebijakan itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya," ujar Rudi.

Baca juga: UMK Kabupaten Lebak 2023 Segera Diumumkan, Berikut Besaran dan Prediksinya

Pasalnya, ada indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023.

Seperti melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alpa 0,3.

"Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi," pungkas Rudi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Naik 7,48 Persen, Segini Besaran UMK 2023 Untuk Kabupaten Tangerang

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved