Bidan di Pandeglang Ditahan

Sambil Terbata-bata, Suami Bidan di Pandeglang Minta Maaf ke Dokter Pelapor saat Dimediasi

Komisi V DPRD Provinsi Banten kembali menggelar mediasi perdamaian antara pihak dr. A (dr. Aisyah) selaku pelapor dan pihak Bidan N (Nunung)

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Komisi V DPRD Provinsi Banten kembali menggelar mediasi perdamaian antara pihak dr. A (dr. Aisyah) selaku pelapor dan pihak Bidan N (Nunung) selaku terlapor atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan Covid-19, Kamis (1/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komisi V DPRD Provinsi Banten kembali menggelar mediasi perdamaian antara pihak dr. A (dr. Aisyah) selaku pelapor dan pihak Bidan N (Nunung) selaku terlapor atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan Covid-19, Kamis (1/12/2022).

Pantauan TribunBanten.com saat berada di di ruang rapat komisi V DPRD Provinsi Banten.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa didampingi sejumlah anggota komisi V DPRD Banten.

Dalam mediasi itu, dokter dr. A tampak hadir didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, DPRD Banten Ajak Dokter dan Pihak Bidan di Pandeglang Mediasi

Sementara pihak Bidan N, diwakili oleh suami dan juga kuasa hukumnya.

Selain itu, komis V DPRD Banten juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Saat mediasi itu berlangsung, seorang pria berbaju putih yang diketahui adalah suami dari Bidan N, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada dr. A.

"Istri saya Nunung Nurhayati menitipkan kepada saya, sebelum saya berangkat ke sini. Tolong bilang minta maaf ke dokter Aisyah," ujar Dian Rahardian di hadapan komisi V DPRD Banten dan dr. A sambil terbata-bata, Kamis (1/12/2022).

Dian juga menyampaikan bahwa sebagai suami dari Bidan N, dirinya sangat berterima kasih kepada dr. A berkenan hadir dalam mediasi tersebut.

Untuk itu atas nama pribadi dirinya juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada dr. A.

"Saya di sini mewakili istri saya Nunung Nurhayati, tolong dok. Saya meminta maaf yang setulus-tulusnya dari saya dan istri saya," kata dia.

"Mudah-mudahan doker bisa terbuka hatinya, dan bisa memaafkan istri saya yang sudah salah melakukan tindakan yang menyebabkan seperti ini," sambungnya.

Sementara itu, dr. A yang juga berada di hadapan Dian dan anggota Komisi V DPRD Banten menjawab permohonan maaf tersebut.

Menurut dr. A sebetulnya, sebelum kasus ini bergulir ke meja persidangan, dirinya telah memaafkan Bidan N.

"Sebetulnya saya secara pribadi sudah memaafkan sejak dulu," ucapnya

Baca juga: Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Pelapor Tidak Beri Maaf Bidan di Pandeglang yang Punya Bayi Penyakitan

Disampaikan dia, yang menjadi permasalahan dalam kasus ini.

Sebetulnya bukan masalah individu antara dirinya dan juga Bidan N.

"Kasus ini kita sama-sama belajar bahwa kita sesama nakes bekerjasama dengan baik dan juga saling menghormati atas wewenangnya masing-masing," terangnya.

Namun atas perbuatan dari Bidan N kepadanya, membuat dirinya mengambil tindakan secara jalur hukum.

Terlepas dari itu, dr. A menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan kesalahan yang diperbuat oleh Bidan N.

"Sekali lagi saya sampaikan secara pribadi sejak lama, dari kasus ini sebetulnya saya sudah memaafkan ibu Nunung sejak jauh hari," tukasnya.

Diketahui dalam kasus ini, N merupakan seorang bidan asal Kabupaten Pandeglang.

N sempat ditahan sejak 17 November 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir.

N ditahan setelah dilaporkan seorang dokter puskesmas berinisial dr. A di Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Ibu dan Bayi yang Ditahan di Rutan Pandeglang Jadi Tahanan Rumah

Dokter melaporkan bidan itu karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19 yang diminta seorang mahasiswi praktik pada 2021.

Namun penahanan terhadap Bidan N kini telah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

Penangguhan itu dikabulkan Majelis Hakim, pada sidang kedua yang digelar pada Senin (28/11/2022) kemarin.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved