Daftar 172 Produk Obat Sirup Dapat Dikonsumsi, Aman Cemaran EG dan DEG
BPOM menyatakan 172 produk obat sirup dari 22 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, sehingga dapat kembali diedarkan.
TRIBUNBANTEN.COM - BPOM menyatakan 172 produk obat sirup dari 22 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, sehingga dapat kembali diedarkan.
“Dengan demikian, maka informasi produk sirup obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 Tanggal 17 November 2022 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, dinyatakan tidak berlaku,” tulis BPOM dalam siaran pers Nomor HM.01.1.2.12.22.184 tanggal 1 Desember 2022.
Dilansir dari laman resmi BPOM pom.go.id, berikut daftar 172 obat sirup yang dinyatakan aman dan dapat kembali diedarkan:
Baca juga: Daftar 126 Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM, Tak Mengandung EG & DEG di Atas Ambang Batas Normal
1. Actifed
2. Actifed Plus Cough Suppressant
3. Actifed Plu Expetorant
4. Aerius
5. Alloris
6. Anflat
7. Antasida Doen
8. Astharol
9. Bantif Child
10. Benadryl Original
11. Benadryl Wet Cough
12. Bicrosan