Kapan Dana KJP Plus Tahap II 2022 Bulan Desember Cair? Catat Tanggal Pencairannya

Kapan dana KJP Plus Tahap II 2022 Bulan Desember cair, berikut ini dana bantuan yang diterima siswa SD, SMP, SMA, MA, SMK dan PKBM

Editor: Abdul Rosid
Net
Kapan dana KJP Plus Tahap II 2022 Bulan Desember cair, berikut ini dana bantuan yang diterima siswa SD, SMP, SMA, MA, SMK dan PKBM 

TRIBUNBANTEN.COM - Kapan dana KJP Plus Tahap II 2022 Bulan Desember cair, berikut ini dana bantuan yang diterima siswa SD, SMP, SMA, MA, SMK dan PKBM

Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sudah dicairkan pada awal bulan Desember yaitu pada Kamis (1/12/2022).

Informasi pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Desember disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dkijakarta.

Baca juga: Dana Rp 1 Milar Digelontorkan Pemkab Tangerang untuk Bantu Korban Gempa Cianjur

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Desember dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2022," tulis informasi tersebut.

Dikutip dari laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jumlah penerima dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121.

Para penerima KJP Plus Tahap II ini terdiri dari peserta didik tingkat SD/MI, SMP/MYs, SMA/MA, SMK, dan PKBM.

Lantas berapa besaran dana KJP Plus Tahap II yang cair bulan Desember ini?

Skema KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 diberikan ke 5 jenjang pendidikan dengan besaran yang berbeda-beda.

Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022.

Baca juga: Asyik, 10 Bansos Ini akan Cair di Desember 2022, Cek Daftarnya di Sini

1. SD/MI

Total penerima 367.280 penerima dengan besaran dana KJP masing-masisng:

Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000

Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 6 bulan: Rp 130.000/bulan

2. SMP/MTs

Jumlah penerima mencapai 222.120 penerima. Rincian dana yang didapat:

Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000

Tambahan SPP SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan: Rp 170.000/bulan

3. SMA/MA

Total peserta penerima KJP Plus di tingkat SMA/MA adalah 79.636 penerima. Masing-masing mendapatkan:

Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000

Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 6 bulan: Rp 290.000/bulan

Baca juga: Tok, Kemensos Hentikan Penyaluran 2 Bansos di Tahun 2022, Ini Alasannya

4. SMK

Peserta yang menerima KJP Plus Tahap II di tingkat SMK mencapai 131.529 penerima. Berikut rincian dana yang diperoleh:

Total dana yang dapat digunakan RP 450.000

Tambahan SPP SMK Swasta untuk 6 bulan Rp 240.000/bulan

5. PKBM

Total penerima mencapai 2.556 dengan rincian dana sebagai berikut:

Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000

Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dapat menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM untuk mencaikan dana.

Informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus bisa dilihat di @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

Apa itu KJP Plus?
Dilansir dari laman KJP, KJP Plus adalah program untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk dapat mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa yang tidak mampu merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan SD hingga SMA yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tua.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved