Saling Ejek di Medsos, 2 Kelompok Pelajar Janjian Tawuran di Pamarayan, Polisi Tangkap 14 Orang

Delapan pelajar sudah kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga orang yang dirawat di puskesmas

Tribunnews.com
ILUSTRASI tawuran pelajar. Empat belas pelajar ditangkap personel Resmob Polres Serang dan Reskrim Polsek Pamarayan. Para pelajar itu ditangkap karena diduga terlibat tawuran di Jalan Raya Tambak-Pamarayan, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada Jumat (3/12/2022) 

Personel lainnya memburu dan menangkap 11 pelajar beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang dibawa adalah empat motor, tujuh ponsel, lima celurit, sebilah senjata tajam cocor bebek, satu senjata tajam jenis grosir, dan rekaman video.

Menurut Dedi, kapolres prihatin dengan adanya tawuran antar-pelajar tersebut.

Baca juga: Terlibat Tawuran, 17 Anggota Geng Motor Ditangkap di Jalan Raya Cilegon-Merak

Dedi meminta orang tua dan pihak sekolah agar lebih ketat lagi dalam mengawasi anak-anaknya.

Jangan membiarkan anaknya keluar rumah tanpa tujuan yang jelas, karena bisa jadi mereka ikut geng motor atau jadi korban.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, jika kedapatan membawa senjata tajam, terlebih terlibat tawuran, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujarnya.

Apabila para orang tua sayang pada anaknya, kata dia, maka jangan membiarkan mereka keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas.

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved