Gerai Mie Gacoan Ciruas, Serang-Banten Tampak Sepi, Usai Disegel Satpol-PP

Suasana gerai mie gacoan yang berlokasi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang saat ini nampak sepi usai disegel Satpol-PP Pemkab Serang.

Tayang:
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Gerai Mie Gacoan Ciruas Kabupaten Serang terpantau sepi pada Rabu, (1/10/2025), pasca disegel Satpol-PP Kabupaten Serang diduga belum memiliki izin operasional. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Suasana gerai mie gacoan yang berlokasi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang saat ini nampak sepi usai disegel Satpol-PP Pemkab Serang.

Pantauan TribunBanten.com di lokasi, pada Rabu, (1/10/2025) di gerai mie gacoan tersebut terpasang garis bertuliskan penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS berlogo Satpol-PP dan Pemkab Serang.

Selain itu, sticker penyegelan terpasang dengan keterangan bangunan dan atau kegiatan dalam bangunan ini disegel karena melanggar peraturan daerah nomor 1 tahun 2018.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, penyegelan itu dilakukan pada Selasa, (30/9/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Diduga Tak Memiliki Izin, Operasional Mie Gacoan di Ciruas-Serang Diberhentikan Sementara

Ia menjelaskan, penyegelan itu atas dasar laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Serang yang menyatakan gerai mie gacoan ciruas belum memiliki izin tapi sudah beroperasi.

"Kalau saya Satpol-PP sendiri ada laporan dari DPMPTSP Kabupaten Serang yang menyatakan bahwa gerai mie gacoan Ciruas tidak memiliki izin dan sudah dihimbau tapi tidak menggubris himbauannya," ujar Ajat kepada TribunBanten.com, Rabu, (1/10/2025).

"Dan saya mendapat atensi dari pimpinan untuk segera menegakkan Perda nomor 1 Tahun 2018," sambungnya.

Ajat menegaskan, bahwa Pemkab Serang terbuka bagi para pengusaha yang hendak menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Serang.

Hanya saja, kata Ajat, proses perizinannya harus ditempuh terlebih dahulu sebelum menjalankan usahanya.

Baca juga: Mie Gacoan di Pandeglang Terancam Ditutup, Usai Satpol-PP Layangkan SP-2 : Begini Duduk Perkaranya

"Pemerintah daerah membuka lebar kesempatan ketika mengurus izin kemudian keluar kita buka lah," katanya.

Terakhir, Ajat mengimbau kepada para pengusaha agar dapat mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum menjalankan usahanya.

"Saya menghimbau kepada para pengusaha sebaiknya ketika mau membuka usaha pemerintah daerah pasti mensupport karena ini untuk meningkatkan ekonomi toh terus bisa mengurangi angka pengangguran," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved