2 Warga Aceh Masukan Narkoba ke Lubang Anus Demi Hindari Pemeriksaan di Bandara Soetta Tangerang

Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Bandara Soekarno Hatta.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di sekitaran Bandara Soekarno Hatta. 

Di mana berdasarkan informasi, kata Shinto, kedua tersangka telah memasukan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus.

"Faktanya dari gambar rontgen, diketahui pada bagian pembuangan tubuh (anus,-red) ada dua benda seperti kapsul memanjang yang terlihat dalam pembuangan akhir (anus,-red)," ujar Shinto.

Hasil rontgen menunjukan, bahwa ada benda asing di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul.

Setidaknya, ada dua kapsul berwarna hitam, yang berada di dalam tubuh tersangka.

Mengetahui hal itu, tim kemudian meminta keduanya untuk mengeluarkan benda asing tersebut secara mandiri.

"Ternyata di dalamnya tedapat narkotika jenis sabu," terangnya.

Berat keseluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil disita yaitu sekitar 455 gram.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan.

Disampaikan Shinto, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu.

Diketahui kedua tersangka merupakan kurir narkoba, sebagai suruhan dari BM (DPO).

Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta, kata Shinto, tersangka akan menghubungi BM.

Untuk mendapatkan arahan dari BM, kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan.

Bahkan dalam aksinya ini, tersangka mengaku sudah melakukan askinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama.

"Dalam askinya mereka mendapatkam upah masing-masing sebesar Rp 3 juta, dalam satu kali pengiriman," katanya.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menyangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Dituding Mabok & Pakai Narkoba saat Buka Aib Artis Lain, Pinkan Mambo Buka Suara, Akui Dirinya Aneh

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved