Kasus Video Prank KDRT Baim Wong Naik ke Penyidikan, Polisi: Ancamannya 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Kasus video prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven masuk ke tahap penyidikan.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus video prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven masuk ke tahap penyidikan.
Menurut Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, pihaknya menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut
Dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Nurma menyampaikan kasus video prank KDRT Baim Wong masuk ke tahap penyidikan.
Baca juga: Masih Banjir Hujatan Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong Pamer Penghargaan: Tambah Semangat Lagi!
"Untuk kasus yang dilaporkan prank yang di kebayoran baru, sekarang masuk ke tahap penyidikan," ungkap Nurma, Senin (5/12/2022).
Pihak penyidik sudah memeriksa dua orang anggota polisi di Kebayoran Baru saat berada di kejadian.
Selain itu ada Baim Wong yang menjalani pemeriksaan hari ini, bersama dua orang anggota polisi Kebayoran Baru.
"Jadi sementara ini kita sudah memeriksa dua orang anggota polisi di waktu kejadian."
"Kemudian satu orang pelapor, hari ini jam 13.00 WIB," jelas Nurma.
Namun, Nurma menyampaikan bahwa status Baim Wong belum menjadi tersangka.
Status Baim Wong saat ini masih sebagai saksi terlapor.
"Untuk status ( Baim Wong), masih saksi terlapor," terang Nurma.
Saat apakah mungkin status Baim Wong bisa naik menjadi tersangka, Nurma menjawab bahwa hal tersebut masih didalami oleh penyidik.
"Akan bisa jadi naik tersangka nggak bu?" tanya salah satu wartawan.
"Masih didalami penyidik," jawab Nurma Dewi.

Baca juga: Berulah Lagi, Baim Wong Prank Paula hingga Sang Istri Nangis, Mama Kiano Curhat: Papa Tega Banget!