Kemenkumham Banten
RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Menkumham Yasonna: Momen Bersejarah Setelah Bertahun-tahun
pengesahan ini merupakan momen bersejarah penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.
TRIBUNBANTEN.COM - Setelah bertahun-tahun menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia pada 1918, berarti sudah 104 tahun sampai saat ini.
"Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Menkumham Yasonna H Laoly melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Sepatu Rutira Karya Warga Binaan Rutan Tangerang akan Dijual, Kakanwil Kemenkumham Banten Apresiasi
Hal itu dikatakan Yasonna seusai rapat paripurna DPR pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang, Selasa.
Menurut Yasonna, pengesahan ini merupakan momen bersejarah penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain," katanya.
KUHP produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.
Hal ini menjadi satu di antara urgensi pengesahan RUU KUHP.
“RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” ucap Yasonna.
Dia menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.
Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.
Baca juga: Tejo Harwanto Minta Jajaran Kemenkumham Banten Pahami Tusi, Berikan Layanan Maksimal ke Masyarakat
RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia.
"Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujarnya.
Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus.
Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pengesahan-RUU-KUHP-jadi-undang-undang.jpg)