Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022, Lengkap Semua Golongan Paling Tinggi Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK guru meliputi tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan fungsional, gaji PPPK guru mulai dari Rp 1.794-900 - Rp 6.786.500.
TRIBUNBANTEN.COM - Berapa gaji dan tunjangan PPPK guru tahun 2022?
PPPK guru kini adalah salah satu pekerjaan yang banyak diminati.
Jika lolos sebagai PPPK guru, berbagai tunjangan pun akan didapatkan.

Salah satu daya tarik PPPK guru adalah gaji dan tunjangannga.
Lalu berapa besaran gaji dan tunjangan PPPK guru tahun 2022?
Baca juga: Contoh Soal Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Beserta Kunci Jawaban
Pelamar PPPK Guru 2022 perlu tahu, berapa besaran gaji guru yang berhasil lolos dalam rekrutmen PPPK 2022 kali ini.
Besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022
Aturan mengenai gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan. Klasifikasi ini juga berlaku pada besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain mendapat gaji, baik PPPK Guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK Guru dan non-guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK Guru yang telah diatur sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Baca juga: Kisi-kisi Latihan Soal & Kunci Jawaban Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru IPA SMP Tahun 2022
1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700