Ditetapkan Jadi BLUD, Wali Kota Berharap Pelayanan RSUD Kota Serang Tak Diskriminasikan Peserta BPJS

Wali Kota Serang, Syafrudin, meminta agar proses pelayanan BPJS di RSUD Kota Serang dapat dilayani dengan baik dan tidak dibeda-bedakan

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Wali Kota Serang, Syafrudin, meminta agar proses pelayanan BPJS di RSUD Kota Serang dapat dilayani dengan baik dan tidak dibeda-bedakan 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang, Syafrudin, meminta agar proses pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di RSUD Kota Serang dapat dilayani dengan baik dan tidak dibeda-bedakan dengan fasilitas umum.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Serang, Syafrudin usai menetapkan RSUD Kota Serang sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Syafrudin juga meminta RSUD Kota Serang agar dapat meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat, khususnya warga Kota Serang sendiri.

"Terutama dalam kenyamanan pelayanan harus ditingkatkan, jangan sampai sudah BLUD, tapi pelayanan kurang baik," katanya Jumat (9/12/2022).

Baca juga: RSUD Kota Serang Ditetapkan Sebagai BLUD, Wali Kota: Bisa Sumbangkan PAD

Syafrudin menambahkan, untuk akreditasi paripurna RSUD Kota Serang pun sudah diterima.

Oleh karena itu, RSUD Kota Serang harus bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Kota Serang.

Agar proses pelayanan BPJS juga dapat dilayani dengan tidak membeda-bedakan dengan fasilitas umum.

"Termasuk pasien BPJS jangan dibeda-bedakan karena sama statusnya pasien BPJS juga bayar, umum juga bayar," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanuddin mengatakan, selain sudah menjadi BLUD, RSUD Kota Serang pun telah menyandang status terakreditasi dengan hasil penilaian yang paripurna.

"Proses akreditasi ini bukanlah proses yang seperti membalikkan kedua telapak tangan. Dengan akreditasi Rumah sakit kelas C yang paripurna," jelasnya.

Menurutnya dengan telah terakreditasi dan menjadi BLUD, menandakan RSUD Kota Serang cukup mumpuni dari sisi pelayanan, SDM, dan alat kesehatan.

Pihaknya juga menyebutkan rumah sakit yang tidak terakreditasi, maka BPJS juga enggan bekerja sama.

"Bahkan bukan itu saja puskesmas juga harus akreditasi," katanya.

Baca juga: Warga Bogor Hidup Lagi Usai Mati dan Masuk Peti, Direktur RSUD Tak Bisa Jelaskan: Di Luar Domain

Penetapan RSUD Kota Serang menjadi BLUD tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved