Pria di Tangerang Diperas Wanita Jadi-jadian yang Didapatkan dari MiChat, Uang Rp16 Juta Lenyap
Y pria asal Tangerang mendapatkan nasib apes setelah melakukan video call asusila yang berujung pemerasan hingga belasan juta rupiah.
TRIBUNBANTEN.COM - Y pria asal Tangerang mendapatkan nasib apes setelah melakukan video call asusila yang berujung pemerasan hingga belasan juta rupiah.
Pelaku diketahui berinisial B yang diamankan Polresta Tangerang di rumahnya yang berada di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Kepulauan Riau.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, B melakukan pemerasan terhadap korbannya setelah melakukan video call asusila dengan wanita jadi-jadian yang dikenalnya di aplikasi MiChat.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung yang Jual Miras Jelang Natal dan Tahun Baru, 65 Botol Disita
"Korban seorang pria berinisial Y, tinggal di kawasan Tigaraksa. Total Y diperas hingga mencapa Rp 16 juta," ujar Romdhon, dari rekaman suara yang diterima, Sabtu (10/12/2022).
Awal peristiwa terjadi pada 26 Oktober 2022, saat Y berkenalan dengan wanita di aplikasi MiChat yang bernama Riana.
Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi WhatsApp.
Bahkan, Y dan wanita kenalannya itu sempat melakukan video call asusila.
Baca juga: Peparprov Banten 2022 Usai, Kabupaten Tangerang Juara Umum, Tuan Rumah Kota Tangerang Runner Up
Namun, Y tidak mengetahui jika identitas asli Riana adalah B, seorang pria yang berpura-pura sebagai wanita.
"Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita. Hal itu dilakukan untuk membuat korban tertarik," ucap Romdhon.
Aktivitas video call itu ternyata di rekam oleh tersangka.
Tersangka B kemudian mengancam akan menyebarkan video itu.
Korban pun diminta oleh tersangka untuk mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta untuk membeli tas, Minggu (18/10/2022).
Baca juga: Begal Kepergok Maling HP di Perumahan Tangerang, Rampas Motor lalu Kejar-kejaran dengan Polisi
Di hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta.
Senin (19/10/2022), korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar.
Bahkan, tersangka B mengirim foto istri dan teman korban.