Pria di Tangerang Diperas Wanita Jadi-jadian yang Didapatkan dari MiChat, Uang Rp16 Juta Lenyap

Y pria asal Tangerang mendapatkan nasib apes setelah melakukan video call asusila yang berujung pemerasan hingga belasan juta rupiah.

Editor: Abdul Rosid
TribunJakarta.com
Y pria asal Tangerang mendapatkan nasib apes setelah melakukan video call asusila yang berujung pemerasan hingga belasan juta rupiah. 

Korban diancam, videonya akan disebarkan ke istrinya.

"Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 7 juta untuk liburan ke Bali," terang Romdhon.

Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka B terus dilakukan hingga mencapai Rp 16,2 juta.

Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang, Rabu (26/10/2022).

Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak.

Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya.

Petugas pun meringkus tersangka dan diketahui kalau pelaku adalah pria.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved