Komnas Anak Kunjungi Korban Kekerasan Seksual oleh Oknum Pimpinan Pesantren di Kota Serang
Komnas Anak Provinsi Banten melakukan advokasi ke pesantren tempat kejadian aksi kekerasan seksual terhadap tiga orang santriawati di Kota Serang
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komnas Anak Provinsi Banten melakukan advokasi ke pesantren tempat kejadian aksi kekerasan seksual terhadap tiga orang santriawati di Kota Serang, pada Selasa (13/12/2022)
Selain ke pesantren, Komans Anak juga mengunjungi tempat tinggal korban dengan didampingi Ketua RT setempat.
Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan menuturkan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya assesment awal dan juga tindak lanjut pendampingan psikologis ke para korban.
Baca juga: 87 Kali Menikah, Lelaki Berumur 61 Tahun Miliki Kebutuhan Seksual yang Tinggi: Ingin Menikah Lagi
"Dalam kunjungan ke pondok pesantren tadi kami diterima dengan baik oleh keluarga besar pondok pesantren," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
"Tim Komnas Anak diajak berkeliling untuk melihat beberapa kobong atau ruang kamar santri yang ada," sambungnya.
Setelah mengunjungi pondok pesantren, kata Hendry, pihaknya kemudian melanjutkan kunjungannya di salah satu rumah korban.
Pada pertemuan awal, pihaknya mengunjungi rumah korban berinisial AP (15).
Diakuinya pada pertemuan itu, korban cukup antusias dan banyak bercerita tentang kegiatannya sehari-hari.
Baik itu kegiatan di pesantren, di sekolah, bahkan juga terkait dengan cita-cita yang ingin diwujudkannya.
"Kemudian disepakati dari pertemuan awal itu, kita akan agendakan kembali pendampingan psikologis lanjutan untuk mengatasi trauma para korban," ujarnya.
Hendry menyampaikan dari pendampingan awal yang telah dilakukan ini.
Komnas Anak Provinsi Banten mendorong kepada berbagai lapisan masyarakat.
Supaya bisa terus secara bersama-sama memantau berbagai kejadian yang dihadapi anak-anak yang ada di Provinsi Banten.
Di antaranya dengan melihat, bertanya, dan bercerita bersama tentang bagaimana keseharian anak-anaknya.
Baca juga: Seorang Santri Ditemukan Tewas Tak Wajar, Badan Tergantung di Kamar Mandi Pesantren di Cilincing
Baik itu di sekolah, kata dia, di lingkungan bermain ataupun di lingkup pertemanan anak.
Hendry menyampaikan, dalam penanganan kasus ini Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menuntut pelaku seberat-beratnya.
"Karena telah melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar rupiah," katanya.
Selain itu, kata dia, pelaku juga bisa dijatuhi sanksi pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana awal.
Karena berprofesi sebagai pendidik (Pimpinan Pesantren) dan melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari satu orang korban.
"Pelaku juga dapat dijerat dengan pidana tambahan lainnya berupa tindakan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhi tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ungkapnya.
