Kemenkumham Banten
Penegakan Hukum terhadap Hak Cipta, Kemenkumham Banten Minta Pemilik Merek Berhati-hati
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Banten, Andi Taletting, meminta pemilik merek berhati-hati soal HAKI
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
"Kemudian pengajuan halal tapi kalau merek tidak wajib, namun imbasnya ke depan akan berurusan dengan ranah hukum," jelasnya.
Andi menghimbau para pelaku UMKM supaya jamgan menunggu produk dikenal baru didaftarkan Haki, lebih baik sejak awal dicetuskan nama produk segera daftarkan langsung HAKI.
Baca juga: Apresiasi Kinerja Selama 2022, Kemenkumham Banten Beri Penghargaan kepada Satuan Kerja
"Saya himbau kepada UMKM jangan menunggu produk itu dikenal kemudian diambil oleh orang lain karena sifat dari hati siapa yang tau, yang mendaftar duluan itu yang mendapatkan hak cipta,"terangnya.
Pengajuan pendftaran haki ada yang memang diakomodir oleh dinas dan ada yang dilakukan secara mandiri.
Pendaftaran dilakukan tanpa harus menunggu kuota dari dinas.
"Mereka mendapatkan sendiri, kalau menunggu kuota dari dinas itu sudah full kuota dan tidak harus menunggu tahun 2023 tapi secara mandiri pun mereka dapat keringanan," ucapnya.
"Misalnya kalau mereka mandiri yang penting dapat rekomendasi dinas sebagai pelaku usaha," sambungnya.
Biaya pendaftaran yang dilajukan secara mandiri dikenakan biaya Rp 1,8 juta. Namun jika pendaftaran dilakukan dengan mendapatkan surat rekomendasi dari dinas, biaya yang dikeluarkan Rp 500 ribu.
"Mereka cuman bayar Rp 500.000, kalau mandiri tanpa rekomendasi biasanya Rp 1,8 juta," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/andi-taletting-saat-menyampaikan-laporan-kemenkumham.jpg)