Kemenkumham Banten

Penegakan Hukum terhadap Hak Cipta, Kemenkumham Banten Minta Pemilik Merek Berhati-hati

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Banten, Andi Taletting, meminta pemilik merek berhati-hati soal HAKI

Tayang:
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
dokumentasi Humas Kemenkumham Banten
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Banten Andi Taletting. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Banten, Andi Taletting, meminta pemilik merek berhati-hati soal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Menurut dia, Kemenkumham Banten pernah menemukan kasus mengklaim hak cipta. Kasus itu berakhir dengan cara mediasi dan mengganti rugi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, SERANG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Banten, Andi Taletting, meminta pemilik merek berhati-hati soal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurut dia, Kemenkumham Banten pernah menemukan kasus mengklaim hak cipta. Kasus itu berakhir dengan cara mediasi dan mengganti rugi.

"Di Banten kasusnya ada, cuma kita lakukan mediasi karena kemarin ada satu produk makanan yang kemudian dia baru tahu produknya diambil orang lain mereknya, lalu kita mediasi dan minta untuk didaftarkan kekayaan intelektual akhirnya dia mengaku bahwa dia mengambil hak yang bersangkutan dan menggantikan uang ganti rugi," ujar Andi pada TribunBanten.com melalui pesan instan, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Saat Sedang Rapat Koordinasi di Anyer, Tiba-tiba 70 Pegawai Kemenkumham Banten Dites Urinenya

Andi menghimbau masyarakat tidak main-main dalam pengambilan hak cipta orang lain.

"Penegakannya sudah berjalan dan tidak bisa bermain-main untuk mengambil merek orang lain," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, per 1 Desember 2022 jumlah pendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Provinsi Banten mencapai 10.250.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham Banten, Andi Taletting menyampaikan, jumlah pemohon pendaftar HAKI meningkat secara signifikan dibandingkan tahun 2021 yang hanya mencapai 9.100.

"Per 1 Desember ini sudah 10.250 untuk permohonan Haki jadi Sudah meningkat signifikan dibanding tahun 2021 yang hanya mencapai 9.100," ujar Andi pada TribunBanten.com melalui pesan instan, Selasa (13/12/2022).

Andi mengaku target setiap tahun harus meningkat. Adapun jumlah pelaku UMKM di Banten sendiri mencapai 256.000.

"Memang target kita setiap tahun harus naik karena jumlah pelaku UMKM di Banten ada 256.000," ucapnya.

"Artinya ini oleh sistem dari mulai tahun 2000 akhir sampai 2022 lebih dari 10.000 atau 11.000 by system," sambungnya.

Baca juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Kemenkumham Banten Usulkan 178 WBP Terima Remisi

Pihaknya sudah ini menyampaikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dapil agar mendorong pemerintah daerah agar bisa mengakomodir permohonan dari para UMKM.

Dari presentasi dasar ada kenaikan jumlah pemohon, namun kecil persentasenya.

Hal itu disebabkan, pertama masalah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah, kedua perlu intensitas pemahaman tentang kekayaan intelektual karena mendaftarkan nilai Cipta ini tidak wajib beda dengan BPOM, kata Andi.

"Kemudian pengajuan halal tapi kalau merek tidak wajib, namun imbasnya ke depan akan berurusan dengan ranah hukum," jelasnya.

Andi menghimbau para pelaku UMKM supaya jamgan menunggu produk dikenal baru didaftarkan Haki, lebih baik sejak awal dicetuskan nama produk segera daftarkan langsung HAKI.

Baca juga: Apresiasi Kinerja Selama 2022, Kemenkumham Banten Beri Penghargaan kepada Satuan Kerja

"Saya himbau kepada UMKM jangan menunggu produk itu dikenal kemudian diambil oleh orang lain karena sifat dari hati siapa yang tau, yang mendaftar duluan itu yang mendapatkan hak cipta,"terangnya.

Pengajuan pendftaran haki ada yang memang diakomodir oleh dinas dan ada yang dilakukan secara mandiri.

Pendaftaran dilakukan tanpa harus menunggu kuota dari dinas.

"Mereka mendapatkan sendiri, kalau menunggu kuota dari dinas itu sudah full kuota dan tidak harus menunggu tahun 2023 tapi secara mandiri pun mereka dapat keringanan," ucapnya.

"Misalnya kalau mereka mandiri yang penting dapat rekomendasi dinas sebagai pelaku usaha," sambungnya.

Biaya pendaftaran yang dilajukan secara mandiri dikenakan biaya Rp 1,8 juta. Namun jika pendaftaran dilakukan dengan mendapatkan surat rekomendasi dari dinas, biaya yang dikeluarkan Rp 500 ribu.

"Mereka cuman bayar Rp 500.000, kalau mandiri tanpa rekomendasi biasanya Rp 1,8 juta," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved