Gara-gara Uang Parkir, Sopir Truk Keroyok Sekuriti Proyek Danau Cipondoh Tangerang

MI (24) dan T (51), kedua warga Kota Tangerang ini diamankan Polsek Cipondoh lantaran mengkeroyok sekuriti proyek Danau Cipondoh.

Editor: Abdul Rosid
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
MI (24) dan T (51), kedua warga Kota Tangerang ini diamankan Polsek Cipondoh lantaran mengkeroyok sekuriti proyek Danau Cipondoh. 

TRIBUNBANTEN.COM - MI (24) dan T (51) warga Kota Tangerang harus mendekam dibalik jeruji Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

Kedua pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut diamankan Polsek Cipondoh lantaran mengeroyok sekuriti proyek Danau Cipondoh pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di proyek danau Cipondoh jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca juga: 8 Oknum Polisi Polda Medan Diduga Keroyok Nakes dan Satpam di RS, Permasalahan Bermula di Hotel

"Korban Yudi Saputra (39) sekuriti proyek Danau Cipondoh yang bertugas mencatat keluar masuk mobil proyek," ujar Zain, Rabu (14/12/2022).

Kejadian berawal saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada sopir truk barang proyek Danau Cipondoh.

Namun tidak diberikan oleh si sopir truk dan pelaku menyangka uang parkir sudah diambil oleh korban.

"Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan marah-marah, menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut," papar Zain.

Para pelaku mendadak tidak bisa mengendalikan emosi dan akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Korban pun mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah.

"Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang di alaminya guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan korban tersebut tim resmob di pimpin Kanit Reskrim Polsek Cipondoh langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.

"Pada Rabu, (14/12/2022) jam 01.00 WIB, malam itu juga pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Minta Uang Parkir ke Kendaraan Proyek Danau Cipondoh, Sekuriti Babak Belur Dikeroyok

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved