Jumlah Dapil di Provinsi Banten Bertambah, Kursi DPRD Naik Jadi 100, Ini Rinciannya
KPU Provinsi Banten melakukan penambahan jumlah kursi di DPRD Banten lantaran bertambahnya jumlah dapil
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
- Dapil Banten 1 Kota Serang dari sebelumnya lima kursi, kemudian bertambah satu menjadi enam kursi.
- Dapil Banten 2 Kabupaten Serang A dengan jumlah sebanyak sembilan kursi.
- Dapil Banten 3 Kabupaten Serang B dengan jumlah sebanyak lima kursi.
- Dapil Banten 4 Kabupaten Tangerang A dengan jumlah sebanyak sembilan kursi.
- Dapil Banten 5 Kabupaten Tangerang B dengan jumlah sebanyak sembilan kursi.
- Dapil Banten 6 Kabupaten Tangerang C dengan jumlah sebanyak delapan kursi.
- Dapil Banten 7 Kota Tangerang A dengan jumlah sebanyak sembilan kursi.
- Dapil Banten 8 Kota Tangerang B dengan jumlah sebanyak tujuh kursi.
- Dapil Banten 9 Kota Tangerang Selatan dengan jumlah sebanyak 11 kursi.
- Dapil Banten 10 Kabupaten Lebak dari sebelumnya sembilan kursi, kemudian bertambah tiga menjadi 12 kursi.
- Dapil Banten 11 Kabupaten Pandeglang dari sebelumnya 10 kursi, kemudian bertambah satu menjadi 11 kursi.
- Dapil Banten 12 Kota Cilegon dari sebelumnya tiga kursi, kemudian bertambah satu menjadi empat kursi.
Dari data tersebut, secara keseluruhan untuk 12 dapil yang ada.
Masing-masing partai politik, kata dia, maksimum mendaftarkan calonnya se-provinsi Banten sebanyak 100 kusi.
"Setiap partai boleh paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ada di setiap dapilnya," katanya.
Misalnya Kota Tangsel, kata dia, apabila di Kota Tangsel jumlah alokasi kursinya 11 kursi.
Maka partai politik diperbolehkan mendaftarkan calon anggotanya maksimal 11 kursi.
"Tapi tidak boleh lebih dari jumlah kursi yang ada, kalau kurang boleh," tukasnya.