Kapolda Banten Ancam Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba: Tak Ada Toleransi
Dit Resnarkoba Polda Banten secara tegas memberhentikan oknum polisi Polres Pandeglang berinisial AG (36) berpangkat brigadir, tidak dengan hormat.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dit Resnarkoba Polda Banten secara tegas memberhentikan oknum polisi Polres Pandeglang berinisial AG (36) berpangkat brigadir, tidak dengan hormat.
AG diketahui telah ditangkap bersama teman wanitanya berinisial (CY) karena kedapatan menggunakan narkoba.
Baca juga: Oknum Polisi di Banten dan Teman Wanita Jalani Rehabilitasi Kasus Narkoba, Tapi Tak Ditahan
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan bahwa Kapolda Banten tidak memberikan ruang toleransi terhadap anggotanya yang melanggar kode etik atupun pidana.
"Pak Kapolda konsisten untuk memberikan penindakan tegas terhadap anggota yang melanggar aturan, baik kode etik apalagi pidana," ujarnya saat di Mapolda Banten, Selasa (13/12/2022).
Disampaikan Shinto, pihaknya telah melakukan sidang kode etik profesi polri atau KEPP kepada saudara AG.
Sidang itu dilakukan pada hari Senin (12/12/2022) kemarin di Polda Banten.
"Dan dalam putusan sidang, maka terhadap saudara AG diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH," ujarnya.
Menurut Shinto, putusan tersebut diambil sebagai wujud konsistensi bapak Kapolda Banten dalam memberikan tindakan tegas kepada personel yang mencederai nama baik Polda Banten.
"Terhadap saudara AG pasca putusan itu, diberikan kesempatan apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan sidang kode etik profesi polri," ungkapnya.
Diketahui AG dan CY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Banten 14 Desember 2022, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah
Namun meski keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengguna narkoba.
Disampaikan Shinto, sesuai surat edaran Mahkamah Agung, Nomor 4 Tahun 2010.
Dikatakan bahwa terhadap pengguna itu di assesment dan diajukan untuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Ini direspon oleh penyidik, tidak hanya menjadikan CY dan AG sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Namun untuk memenuhi haknya, maka keduanya diajukan assesment ke BNNP," katanya.
Disampaikan Shinto, dalam kasus ini Ditresnarkoba juga telah melakukan komunikasi dalam hal pemenuhan assesment untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial.
Sehingga keduanya ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di BNN Provinsi Banten.
"Jadi terhadap oknum brigadir AG dan CY, keduanya tidak dilakukan penahanan," tukasnya.

