Seorang Polwan Polres Metro Jakarta Pusat Dipukul Anggota Partai Prima, Ini Penyebabnya

Seorang anggota Partai Prima memukul satu anggota polwan Polres Metro Jakarta Pusat.

Editor: Abdul Rosid
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang anggota Partai Prima memukul satu anggota polwan Polres Metro Jakarta Pusat.

Polwan tersebut merupakan tim negosiator Polres Metro Jakarta Pusat yang bertugas mengamankan unjuk rasa di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkap pemukulan terhadap kejadian tersebut bermula saat salah satu partai mengirimkan anggotanya untuk menyalurkan aspirasi.

Kemudian, mereka memaksakan kehendak dan ingin menerobos masuk ke dalam gedung KPU yang sedang melangsungkan rapat paripurna. 

Baca juga: Hanya Satu Partai Tak Lolos, Ini Daftar Lengkap 17 Partai Politik yang Lolos Verifikasi Faktual KPU

"Tadi ada salah satu masa yang mengatasnamakan partai menyampaikan aksinya di depan Kantor KPU dan memaksa masuk ke dalam," ujar komarudin saat dihubungi, Rabu (14/12/2022). 

"Sementara di dalam, sedang ada verifikasi dan pleno penentuan peserta pemilu," sambungnya. 

Komarudin menyampaikan, polwan tersebut telah menegurnya dengan cara baik-baik. Namun, mereka tetap bersikeras dan terjadilah pemukulan. 

"Mereka memaksa masuk, sudah kami imbau dan halau. Termasuk tadi yang berada di depan adalah tim negosiator kami dari polwan. Pada saat itu, peserta melakukan pemukulan terhadap personel kami," jelas Komarudin.

Paskapemukulan tersebut, polwan tidak mengalami luka. Sementara, satu pelaku yang merupakan perempuan, dibawa ke Kamneg Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Saat ini prosesnya sedang kami mintakan ke Polda Metro Jaya," ujar Komarudin.

Di akhir, komarudin mengimbau kepada masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, agar mematuhi aturan dan batasan-batasan yang berlaku. 

"Namun tentunya, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi, termasuk titik-titik atau tempat yang kami lakukan pengawasan dan penjagaan. Sehingga tidak menganggu jalannya acara," kata dia.

Diketahui, KPU hari ini tengah menjalankan agenda pemilihan umum (pemilu), yakni penetapan peserta dan pengundian nomor peserta pemilu.

Adapun Partai Prima, tidak terpilih menjadi peserta pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: KPU Cilegon Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil, Jumlah Kursi di Dua Dapil Alami Perubahan

KPU telusuri tuduhan verifikasi curang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Hasyim Asy’ari, menanggapi terkait adanya laporan dugaan kecurangan serta somasi yang diterima dari KPU Daerah. 

Hasyim mengatakan, bahwa pihaknya bakal menelusuri adanya dugaan kecurangan tersebut. 

"Nanti kami akan mempersiapkan, menelusuri informasi atau data yang berkembang di media, tentu kami juga punya kewajiban untuk memastikan situasi yang kemudian muncul di media tersebut," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Selain itu, Hasyim menegaskan, pihaknya juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk melakukan verifikasi faktual sesuai dengan aturan dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.

"Kami KPU ini lembaga layanan, ada dua yang dilayani, yakni pemilih dan parpol. Kalau itu bentuk layanan kepada parpol, misalkan, di semua KPU kita siapkan help desk kepada partai," ucapnya.

"Kami juga selalu komunikasi dengan parpol manapun, misalkan batas pendaftaran, penyerahan dokumen verifikasi perbaikan, Itu setiap hari dikomunikasikan supaya parpol siap dan tidak terlambat," tambah Hasyim. 

Baca juga: Antisipasi Kericuhan di Pemilu 2024, KPU RI Siapkan Pasukan Jagat Saksana

Hasyim menambahkan, pihaknya juga menghormati somasi tersebut, meskipun pemberi somasi tidak disebutkan identitasnya. 

"Nanti kami pelajari, baru muncul berita siang ini kan, kami akan baca suratnya dulu, apa yang disampaikan, kemudian akan kami respons dan kami jawab," ucap Hasyim. 

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi dari KPU Pusat.

Sebagai informasi, Ibnu bersama Airlangga Julio dari AMAR Law Firm dan Public Interest & Public Interest Law Office mendatangi KPU RI, mengirim somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.

Kecurangan diduga dilakukan Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.

Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS untuk sejumlah partai politik. 

Ancaman oleh KPU Pusat ini dilakukan dalam upaya agar KPU Daerah turut melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual yang merupakan tahapan Pemilu 2024. 

Proses manipulasi ini dalam bentuk mengubah data partai politik (parpol) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm kepada awak media saat mengirim surat somasi kepada KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

"Beberapa modus kecurangan dalam verifikasi itu yang kami terima adalah proses dari TMS jadi MS dari beberapa partai politik yang sedang dilakukan verifikasi faktual di daerah," ucap Ibnu. 

"Kemudian kami menduga berdasarkan cerita dari teman-teman adanya sebuah dugaan intimidasi dari dari KPU Pusat kepada teman-teman di daerah kepada KPU di provinsi maupun daerah untuk melakukan hal itu," tambahnya. 

Ibnu selaku kuasa hukum pelapor, ingin menuntut KPU untuk menghentikan segala bentuk pengancaman, baik luring ataupun daring kepada anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah.

Ibnu menyebutkan, sebenarnya tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta pemilu.

Selanjutnya, Ibnu berencana akan terus menindaklanjuti secara serius seluruh permasalahan tersebut. 

"Kami akan menindaklanjuti hal ini. Misalkan melalui DKPP karena kami menduga ini adalah pelanggaran etik, dan apabila kami menemukan ini tindak pidana maka kami akan melaporkan pada pihak penegak hukum yang berwajib," tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Seorang Polwan Ditonjok Anggota Partai Prima saat Amankan Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung KPU

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved