Berapa Gaji PPS Pemilu 2024? Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftar melalui siakba.kpu.go.id
Pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 akan dibuka pada 18 Desember 2022 mendatang, simak jadwal, cara daftar dan gajinya
TRIBUNBANTEN.COM - Berapa gaji atau honor panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu 2024?
Simak informasi jadwal pendaftaran, syarat dan cara daftar PPS Pemilu 2024.
Pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 akan dibuka pada 18 Desember 2022 mendatang.
Pembukaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 diperuntukan untuk lulusan SMA sederajat dan tingkatan tinggi lainnya.
Baca juga: Bawaslu Banten Warning KPU saat Proses Rekrutmen PPK dan PPS, Independen dan Netral Diutamakan
Jika berminat ingin berpartisipasi dalam penyelengaraan Pemilu 2024, berikut jadwal pendaftaran, syarat dan gaji anggota PPS sebagai berikut.
Jadwal pendaftaranPPS Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024: 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024: 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022
3. Penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024: 19 Desember 2022 - 29 Desember 2022
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024: 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
5. Seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024: 2 Januari 2022 - 4 Januari 2022
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024: 5 Januari 2023 - 7 Januari 2023
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
8. Wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024: 11 Januari 2023 - 16 Januari 2023
10. Penetapan anggota PPS Pemilu 2024: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
Baca juga: Link Download PDF Kisi-kisi Soal Tes Wawancara PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Bocoran Materinya
11. Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024: 17 Januari 2023
Masa kerja anggota PPS Pemilu 2024 dimulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Persyaratan Anggota PPS
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Baca juga: Disnakertrans Urus Kasus TKI Asal Pandeglang yang Disiksa Majikan di Arab Saudi hingga Buta
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Perpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Kelengkapan Dokumen Per syaratan
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan per syaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk per syaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6
Gaji PPS
Ketua PPS : Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Cara mendaftar PPS Pemilu 2024
Pada Pemilu 2024, pendaftaran PPS dilakukan secara online.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id.
Cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024, yakni:
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;
2. Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;
3. Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;
4. Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen;
5. Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;
6. Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;
7. Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
8. Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;
9. Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PPS-Pemilu-2024-awfdaf.jpg)