Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Gaji PPS Pemilu 2024, Lulusan SMA Sederajat Dipersilahkan Daftar
KPU saat ini telah mengumumkan informasi mengenai jadwal pendaftaran rekrutmen calon anggota PPS Pemilu 2024
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilih Umum (KPU) saat ini telah mengumumkan informasi mengenai jadwal pendaftaran rekrutmen calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 akan dibuka pada 18 Desember 2022 mendatang.
Pembukaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 diperuntukan untuk lulusan SMA sederajat dan tingkatan tinggi lainnya.
Baca juga: Tok, KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Jika berminat ingin berpartisipasi dalam penyelengaraan Pemilu 2024, berikut jadwal pendaftaran, syarat dan gaji anggota PPS sebagai berikut.
Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024: 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024: 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022
3. Penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024: 19 Desember 2022 - 29 Desember 2022
Baca juga: Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Banten di Pemilu 2024 Bertambah, Partai Gerindra Susun Strategi
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024: 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
5. Seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024: 2 Januari 2022 - 4 Januari 2022
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024: 5 Januari 2023 - 7 Januari 2023
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
8. Wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
Baca juga: Link Download PDF Kisi-kisi Soal Tes Wawancara PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Bocoran Materinya
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024: 11 Januari 2023 - 16 Januari 2023
10. Penetapan anggota PPS Pemilu 2024: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
11. Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024: 17 Januari 2023
Masa kerja anggota PPS Pemilu 2024 dimulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Persyaratan Anggota PPS
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Perpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6
Gaji PPS
Ketua PPS : Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-KPU-asfawrwq3r.jpg)