THM di Serang Dilarang Buka Segel, Kasatpol PP: Ada Sanksi Pidana Jika Melanggar
Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Serang dilarang membuka segel. Jika membuka segel maka ada konsekuensi hukum yang akan diterima pengelola.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati.
TRIBUNBANTEN, KABUPATEN SERANG - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Serang dilarang membuka segel. Jika membuka segel maka ada konsekuensi hukum yang akan diterima pengelola.
"Kalau penyegelan dirusak ada proses pidana," ujar Kasatpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, saat ditemui di RT 04/01 Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (14/12/2022).
Baca juga: THM di Kramatwatu Serang Disegel Satpol PP, Beroperasi Lagi setelah Ganti Nama
Penyegelan tersebut dilakukan di THM DN yang sebelumnya bernama Newstar.
Kata Ajat, tindakan tegas tersebut dilaksanakan dalam upaya mengantisipasi beroperasinya kembali THM menjelang natal dan tahun baru (Nataru).
"Ini upaya kita untuk antisipasi beroperasinya THM menjelang tahun baru," tuturnya.
THM tersebut sebelumnya sudah beroperasi kembali sejak bulan April dan sudah dilakukan upaya peneguran sampai 3 kali.
THM DN telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban, ketentraman umum dan perlindungan masyarakat.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Satuan-Polisi-Pamong-Praja-Satpol-PP-menyegel-satu-tempat-hiburan-malam-THM.jpg)