THM di Kramatwatu Serang Disegel Satpol PP, Beroperasi Lagi setelah Ganti Nama
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel satu tempat hiburan malam (THM) di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KABUPATEN SERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel satu tempat hiburan malam (THM) di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
THM di Serang itu diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang pemyelenggaraan ketertiban, ketentraman umum dan perlindungan masyarakat.
Untuk mengelabui petugas, THM yang semula bernama Newstar berganti nama menjadi DN.
Baca juga: THM di JLS Karamatwatu Kembali Beroperasi, Pemkab Beri Dua Opsi: Sanksi Pidana atau Administrasi
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, sebanyak 2 mobil berisi personel satpol PP berseragam coklat memasang Penyidik Penyegelan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwarna kuning diarea pintu masuk THM.
Petugas juga mengganti gembok bawaan tersebut dengan gembok berukuran lebih besar. Turut dipasang pula perekat berisi segel tentang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 berkopkan Satpol PP Kabupaten Serang.
Kasatpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menyampaikan sebelumnya THM ini sudah ditutup, namun membandel dan kembali beroperasi dan berganti nama.
"Beroperasi kembali tanpa izin dan ada yang berganti nama,"ujarnya saat ditemui di lokasi, Kamis (14/12/2022).
Ajat mengaku pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pihak pengelola, kemudian melakukan teguran 1 sampai 3 namun tetap tidak digubris oleh pengelola.
Akhirnya pihaknya harus turun tangan langsung melakukan penyegelan.
"Kami sudah memberikan peringatan, teguran 1 sampai 3 sudah," terangnya.
Terkait hal ini, sebelumnya pemilik THM sudah dipanggil dan diberikan himbauan agar tidak dilanjutkan serta melakukan pengosongan properti music karoke dan lainnya.
"Kita sudah lakukan pemanggilan pemiliknya, selanjutnya kami minta pengosongan properti music, karoke," tuturnya.
Baca juga: THM di JLS Kembali Beroprasi, Pemkab Serang Ancam akan Dibubarkan Kembali
Ajat mengaku pihaknya menyegel THM tersebut setelah sebelumnya dilakukan monitor di lapangan sehingga didapatkan masih adanya THM yang beroerasi dan melanggar peraturan daerh.
"Setelah di monitor masih ada THM yang beroperasi, kita segel," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Satuan-Polisi-Pamong-Praja-Satpol-PP-menyegel-satu-tempat-hiburan-malam-THM.jpg)