Bawaslu RI Perbolehkan Endorse Capres, Rahmat Bagja: Engga Boleh Ngajak
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan mengenai endorse capres.
TRIBUNBANTEN.COM - Isu endorse calon presiden (capres) 2024 kerap dibicarakan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan mengenai endorse capres.
Namun, kata dia, yang tidak diperbolehkan di sini adalah mengajak irang untuk memilih capres tersebut.
Baca juga: Pilpres 2024 Tanpa Petahana, LKPI: Kepala Daerah dan Tokoh Akan Berlomba Tingkatkan Popularitas
Sebab, dijelaskan Bagja, saat ini tahapan pemilu atau pilpres belum memasuki masa kampanye.
"Kalau misalkan ada endorse seseorang, enggak ada masalah kan. Tapi enggak boleh ngajak," ujar Bagja saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Bagja menjelaskan, saat ini Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merumuskan aturan kampanye di luar jadwal.
Sebagai informasi, kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Sekarang semua partai berhak sosialisasi, sudah ada nomor urut, sudah ada tanda gambar (lambang parpol). Tapi kan ada peraturan daerah yang harus dipatuhi kan. Pasang di tiang listrik boleh apa enggak? Tanya peraturan gubernurnya, tanya peraturan wali kotanya," tutur dia.
Baca juga: Pengamat Pemilu: Pemilih Pilpres 2024 Dapat Memilih Berdasarkan Sumber Informasi di Medsos
"Nah, kami akan tegas juga di situ. Tapi tetap akan ada sosialisasi. Ini fun. Jangan sampai kemudian mulai lagi, jadi agak-agak smokey jadinya begitu. Enggak bolehlah. Pemilu itu gembira, setiap orang berhak sosialisasi," kata Bagja.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap meng-endorse sejumlah tokoh yang disinyalir maju sebagai capres, seperti Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
