Nikita Mirzani Ditahan

Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang, Dito Mahendra akan Ditindak Tegas Jika Mangkir Kali Ketiga

Pagi ini, Senin (19/12/2022) menjadi sidang lanjutan bagi Nikita Mirzani sekaligus kesempatan terakhir bagi Dito Mahendra untuk hadir sebagai saksi

mildaniati
Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutannya yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/12/2022). 

TRIBUNBANTEN.COMNikita Mirzani akan kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negerti Serang hari ini, Senin (19/12/2022).

Hal itu juga sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi Dito Mahendra untuk hadir sebagai saksi.

Diketahui, Dito Mahendra akan dihadirkan sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang, Tampil Modis dengan Pakaian Serba Hitam

Dalam dua kesempatan sebelumnya, Dito Mahendra mangkir dari panggilan lantaran sakit DBD.

Ketidakhadirannya sempat membuat Nikita Mirzani menangis kecewa.

Kini, majelis hakim akan langsung mengambil sikap tegas terhadap kelanjutan pemeriksaan perkara tersebut apabila Dito kembali mangkir hari ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut telah melakukan pemanggilan pada Dito, tetapi justru tak hadir lagi.

"JPU sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi, tapi masih berhalangan hadir," demikian terang JPU dalam sidang Kamis (15/12/2022) silam.

Ketidakhadiran Dito itu dinilai oleh majelis hakim tak memiliki alasan jelas.

"Berarti tidak ada alasan sah ya," tegas Ketua Majelis Hakim.

Dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (15/12/2022), sahabat Nikita, Adjie lantas menyebut jika Dito Mahendra juga perlu merasakan dijemput paksa seperti yang dialami Nikita Mirzani.

Namun, seperti yang disampaikan Adjie, jika Hakim masih memberikan kesempatan satu kali untuk Dito Mahendra.

“Hakim juga memberikan kesempatan yang terakhir untuk di hari Senin besok (hari ini) untuk JPU bisa menghadirkan saksi dengan cara apa pun.”

kolase warta kota/instagram
kolase warta kota/instagram (kolase warta kota/instagram)

Baca juga: Heboh Nikita Mirzani Sakit Leher: Ini Penyebab, Pengobatan, hingga Pencegahan Sakit Leher

“Kalau seorang Niki bisa kalian jemput paksa, maka tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukum pasti akan menjemput paksa juga saudara saksi,” kata Adjie.

Adjie juga berharap jika aparat penegak hukum dapat berlaku adil kepada Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.

“Mudah-mudahan bisa memberlakukan hal yang sama antara pelapor dan terlapor,”

“Niki sudah merasakannya dan Niki sudah menjalaninnya,” ujar Adjie.

Perlukah Dito Mahendra Dipanggil Paksa? Begini Sikap Hakim

Meski Dito Mahendra sudah mangkir untuk kedua kalinya dalam persidangan, majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa kepada para saksi.

Majelis hakim menunggu surat panggilan yang diajukan oleh JPU kepada saksi yang akan dipanggil, itu sah terlebih dahulu.

"Jadi majelis hakim tentu mengambil langkah sesuai ketentuan KUHAP," tukasnya.

Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra mengatakan bahwa majelis hakim mengambil sikap atas ketidakhadiran saksi harus berdasarkan pada ketentuan KUHAP.

Dirinya menyebut surat panggilan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang kepada para saksi ternyata tidak sah.

"Setelah Majelis Hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum. Dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa surat panggilan tersebut tidak sah," ujar Dedy saat di Persidangan, Kamis (15/12/2022).

Dedy menjelaskan alasan Majelis Hakim menilai bahwa surat yang dilayangkan oleh JPU tidak sah.

Pertama, surat yang dilayangkan kepada saksi tidak memenuhi ketentuan pasal 146 KUHAP dan ketentuan pasal 270 KUHAP.

Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah.
Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah. (Ahmad Tajudin/TribunBanten.com)

Baca juga: Heboh Nikita Mirzani Sakit Leher: Ini Penyebab, Pengobatan, hingga Pencegahan Sakit Leher

Di mana surat panggilan terhadap saksi, kata dia, itu harus dilakukan secara langsung oleh petugas.

"Petugas harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang yang menjadi saksi harus menandatangani surat tersebut," katanya.

Sedangkan surat yang Majelis Hakim terima, ternyata surat panggilan JPU pengirimannya dilakukan melalui jasa kirim.

Surat tersebut, kata Dedy, tidak dilakukan langsung kepada yang bersangkutan.

"Sehingga petugas tidak tahu apakah yang bersangkutan ada di tempat atau di lokasi lain," katanya.

Majelis Hakim juga sempat menegur JPU karena dinilai tidak serius dalam menangani perkara tersebut.

Berdasarkan pertimbangan, Majelis Hakim mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk bisa menghadirkan saksi korban.

JPU diminta untuk memanggil saksi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022.

"Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil yang terakhir kepada para saksi, khususnya saksi korban Mahendra Dito," ungkapnya.

Nikita Mirzani (kiri) Kuasa hukum, Fahmi Bachmid (kanan) - Nikita Mirzani kecewa Dito Mahendra tak hadiri sidang
Nikita Mirzani (kiri) Kuasa hukum, Fahmi Bachmid (kanan) - Nikita Mirzani kecewa Dito Mahendra tak hadiri sidang (YouTube Intens Investigasi)

Selain Dito Mahendra, Majelis Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan dua saksi lainnya.

Kedua saksi itu yakni Haerul Yusi yang dikabarkan tidak bisa hadir karena masih berduka atas meninggalnya ibu kandung dari Haerul.

Serta saksi MA Hadi Yusuf yang dikabarkan masih berada di kampung halamannya di Lampung.

"Alasan tadi yang disebutkan masih di kampung halaman, masih duka, itu bukan menjadi alasan yang sah, yang ada dipersidangan harus sesuai KUHAP," ungkapnya.

Majelis Hamim memberikan kesempatan kepada JPU untuk bisa memaksimalkam waktu.

JPU meminta saksi hadir untuk ketigakalinya, dan kesempatan ini diberikan untuk yang terakhir kalinya bagi semua saksi.

"Sekali lagi terakhir kali apabila penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi, maka kami anggap tidak ada saksi," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesempatan Akhir Dito Mahendra Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Tindak Tegas Jika Mangkir Kali Ketiga

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved