Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang Kereta Api Periode Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Penumpang kereta api lokal diwajibkan sudah vaksinasi minimal dosis 1. Bagaimana bagi yang belum vaksin?
TRIBUNBANTEN.COM - Menjelang perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023, inilah syarat penumpang kereta api yang harus diperhatikan.
Selama periode libur Natal 2022 dan tahun baru 2023, ada syarat-syarat perjalan yang harus dipenuhi bagi penumpang kereta api.
Syarat penumpang kereta api ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.84.

Dalam SE dijelaskan, penumpang kereta api lokal diwajibkan sudah vaksinasi minimal dosis 1.
Sementara untuk penumpang kereta api antarkota wajib sudah vaksinasi booster.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Natal 25 Desember 2022 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya
Bagaimana bagi yang belum vaksin?
Kini, ketentuan melampirkan hasil tes PCR atau Antigen sudah dihapuskan.
Sehingga bagi penumpang yang belum vaksin tidak diperbolehkan naik kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri telah menyediakan layanan vaksinasi booster di stasiun dan fasilitas kesehatan KAI.
Berikut adalah daftar lokasi vaksinasi booster di stasiun:
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bandung
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Purwokerto