Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang Kereta Api Periode Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Penumpang kereta api lokal diwajibkan sudah vaksinasi minimal dosis 1. Bagaimana bagi yang belum vaksin?

Editor: Vega Dhini
Kompas.com
Ilustrasi - Penumpang kereta api. Simak syarat penumpang kereta api yang harus diperhatikan selama periode libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 dalam artikel ini. 

- Stasiun Surabaya Pasarturi

- Stasiun Surabaya Gubeng

- Stasiun Malang

- Stasiun Tanjungkarang

Adapun syarat vaksinasi booster di stasiun adalah:

- Penerima vaksin sudah berusia 18 tahun ke atas

- Telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Jarak vaksin booster dengan vaksin kedua minimal 3 bulan

- Membawa KTP

- Jika yang hendak divaksinasi adalah penumpang KA, maka diimbau untuk melakukan vaksinasi minimal H-1 sebelum keberangkatan dan menunjukkan kode booking aktif yang telah lunas dibayarkan

- Program vaksinasi booster ini juga dibuka untuk umum, dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin booster Covid-19

(Tribunnews.com, Widya Lisfianti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved