10 Komplotan Curanmor di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Sudah 100 Kali Lebih Beraksi
Sebanyak 10 orang pelaku pencurian motor (curanmor) ditangkap polisi, diketahui para pelaku telah beraksi lebih dari 100 kali
Satu kunci letter T dan 4 mata kunci yang dilakban hitam yang digunakan untuk merusak kunci motor.
Serta tiga senjata tajam jenis golok, satu unit sepeda motor merek Honda, 13 unit sepeda motor merek Honda Beat.
Dua unit sepeda motor merek Honda Scoopy, satu unit sepeda motor merek Honda Vario , satu unit sepeda motor merek Honda Sonic, satu unit sepeda motor merek Honda CB150.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Halte Busway Kota Tangerang Ditangkap Polisi dan Warga, Satu Orang Masuk DPO
Baca juga: Lima Kecamatan di Kota Tangerang Rawan Tindak Kejahatan, Polisi: Tawuran, Begal hingga Aksi Curanmor
Serta 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 150 R, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z.
"Jadi total yang diamankan sepeda motor adalah 20 unit dari berbagai merk," kata Sarly Sollu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya penjara tujuh tahun.
Pasal lain yang disangkakan yaitu tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tidak dilengkapi dengan surat yang sah yaitu pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat No 12 tahun 2019,.
"Ancaman kurungan paling lama 10 tahun," kata Sarly Sollu.
Baca juga: Perampokan Toko Emas di Serpong Tangsel, Emas Hasil Curian Diduga Diecer Ketiga Lokasi
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 10 Pelaku pencurian Motor Dibekuk dan 20 Unit Motor Curian Disita Polres Tangerang Selatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Komplotan-pelaku-curanmor-tangsel.jpg)