10 Komplotan Curanmor di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Sudah 100 Kali Lebih Beraksi

Sebanyak 10 orang pelaku pencurian motor (curanmor) ditangkap polisi, diketahui para pelaku telah beraksi lebih dari 100 kali

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Sebanyak 10 orang pelaku pencurian motor (curanmor) ditangkap polisi, diketahui para pelaku telah beraksi lebih dari 100 kali 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Sebanyak 10 orang pelaku pencurian motor (curanmor) ditangkap polisi, diketahui para pelaku telah beraksi lebih dari 100 kali.

Sepuluh orang pelaku curanmor tersebut ditangkap se oleh petugas Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan.

Dalam penangkapannya, petugas berhasil menyita 10 unit motor curian.

Sepuluh pelaku yang ditangkap yakni  A, AW, RNR, O, AS,  IS, J, RNY, S, dan DR.

 

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari dua pelaku yang telah diamankan sebelumnya.

Di mana pelakui yang yang tertangkap lebih dahulu mengendarai motor tanpa surat kendaraan, Kamis (8/12/2022) lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan kunci leter T dan senjata tajam jenis golok," kata Sarly Sollu di Polres Tangerang Selatan, Senin (19/12/2022).

"Selanjutnya, dua orang laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Pagedangan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang yang ditemukan yaitu kunci leter t dan senjata tajam berupa golok," katanya lagi.

Baca juga: Polisi Duga Mayat yang Ditemukan di Dekat Kantor Walikota Serang Pelaku Pencurian

Kemudian, penyidik melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga diperoleh informasi tentang delapan pelaku pencurian motor, termasuk penadah motor curian.

"Dari keterangan para tersangka yang diamankan tadi, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten, lebih dari 100 kali," ucap Sarly Sollu

Modus operandinya tersangka yakni melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor yang sudah diincar.

Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor yang sudah diincar menggunakan anak kunci letter T yang sudah dimodifikasi.

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Pikap di Serang Ditangkap, Begini Cara Mereka Beraksi

Setelah menggasak motor curian pelaku menjualnya ke tangan penadah di Kabupaten Lebak, Banten.

Menurut Sarly Sollu, selain sebagai pencuri motor, para pelaku itu bekerja sebagai sopir dan buruh harian lepas, dan pengangguran.

Barang bukti lain yang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pagedangan yaitu 1 lembar STNK asli sepeda motor merek Honda, 1 kunci kontak sepeda motor Honda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved