Daftar Harga Jual Rokok Eceran 2023 Lebih Mahal Dibandingkan 2022, Cukai Tembakau Naik
Harga rokok pada 2023 akan lebih mahal dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau
TRIBUNBANTEN.COM - Harga rokok pada 2023 akan lebih mahal dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan.
Penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Telur Ayam, Tomat, hingga Rokok Kretek Filter Disebut Penyumbang Inflasi, BI: Sebesar 0,02 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.
Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5 persen dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
"Administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL," dikutip dari keterangan resminya, Senin (19/12/2022).
Kenaikan CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Aturan yang berbentuk PMK itu, akan diimplementasikan per 1 Januari 2023.
"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," demikian bunyi Pasal II ayat (3) dalam PMK tersebut, dikutip Senin (19/12).
Baca juga: Pecinta Vape Simak Baik-baik, Presiden Jokowi Ingin Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen Setiap Tahun
Secara lengkap, berikut besaran kenaikan harga jual rokok eceran dan tarif cukai per batang/gram di tahun depan yang diatur dalam PMK 191/2022.
1. Sigaret Kretek Mesin
Golongan I dengan batasan harga jual eceran Rp 2.055 (Tarif Cukai Rp 1.101)
Golongan II dengan batasan harga jual eceran Rp 1.255 (Tarif Cukai Rp 669)
2. Sigaret Putih Mesin
Golongan I dengan batasan harga jual eceran Rp 2.165 (Tarif Cukai Rp 1.193)
Golongan II dengan batasan harga jual eceran Rp 1.295 (Tarif Cukai Rp 710)
Baca juga: Perda Sudah Diketok Palu, Pemkot Cilegon Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
3. Sigaret Kretek Tangan
Golongan I dengan batasan harga jual eceran lebih dari Rp 1.800 (Tarif Cukai Rp 461)
Golongan II dengan batasan harga jual eceran Rp 720 (Tarif Cukai Rp 214)
Golongan III dengan batasan harga jual eceran Rp 605 (Tarif Cukai Rp 118)
4. Sigaret Kretek Tangan Filter dengan batasan harga jual eceran Rp 2.260 (Tarif Cukai Rp 1.231)
5. Sigaret Kelembak Kemenyan
Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 860 (Tarif Cukai Rp 461)
Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 200 (Tarif Cukai Rp 25)
Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Salurkan BLT BBM di Lebak, Mensos Risma : Jangan Dibelikan untuk Rokok dan Minuman Keras
Sri Mulyani memperkirakan kebijakan ini akan memiliki dampak yang terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dan sudah terkelola dengan baik.
Kenaikan rata-rata tarif CHT 10 persen diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1 persen-0,2 persen percentage point sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.
“Dampak (kenaikan tarif cukai) terhadap inflasi sangat terbatas, yaitu 0,1-0,02 persen dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01-0,02 persen,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).
Dari aspek anggaran untuk kesehatan, alokasi anggaran penanggulangan dampak merokok mencapai sebesar Rp 17,9 triliun-Rp 27,7 triliun per tahun.
Baca juga: Pecinta Vape Simak Baik-baik, Presiden Jokowi Ingin Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen Setiap Tahun
Dari total biaya ini, terdapat Rp 10,5 triliun-Rp 15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan atau setara dengan 20-30 persen dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahun sebesar Rp 48,8 triliun.
Penyesuaian tarif CHT ini diperkirakan juga akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92 persen pada 2023 dan 8,79 persen pada 2024.
Selain itu, juga naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46 persen pada 2023 dan 12,35 persen pada 2024.
Menurut Sri Mulyani, penurunan prevalensi merokok anak ini dapat berdampak positif bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan.
Namun, juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
SDM menjadi satu di antara prasyarat untuk penguatan produktifitas nasional dalam rangka mencapai visi Indonesia Maju 2045.
Selain untuk pengendalian konsumsi rokok, penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Kerek Tarif Cukai Rokok pada 2023