Ibadah Natal 2022, Surat Edaran Menteri Agama: Kapasitas Gereja 100 Persen, Jangan Pawai
Ibadah Natal secara luring bisa dihadiri maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja. Namun, jemaat dilarang untuk melakukan pawai.
TRIBUNBANTEN.COM - Ibadah Natal secara luring bisa dihadiri maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja. Namun, jemaat dilarang untuk melakukan pawai.
Ini merupakan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19.
"Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2023, 100 Ribu Wisatawan Ditargetkan Kunjungi Lebak
Apabila jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.
Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.
"Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," kata Anna.
Sementara itu, Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menilai aturan ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya.
Baca juga: Sambut Natal dan Tahun Baru 2023, Berikut Syarat Baru Perjalanan Kereta Api di Indonesia
Berikut ketentuan lengkap perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan SE Menag Nomor 15 tahun 2022:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Baca juga: Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang Kereta Api Periode Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
b. Dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid;
c. Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;