Farhat Abbas Laporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke DKPP Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaorkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual.
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaorkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual pada Kamis (22/12/2022).
Laporan tersebut dilakukan oleh Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG).
Kelompok tersebut merupakan gabungan parta-partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Martabak Mini Pelaku Pelecehan Seksual di Tangerang, Korbannya Bocah 8 Tahun
Partai yang tergabung dalam GMPG yaitu Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu.
GMPG menunjuk Ketum Partai Negeri Daulat (Pandai) Farhat Abbas sebagai kuasa hukum.
Farhat menyebut, pihaknya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya, karena tidak menerbitkan berita acara setelah tidak lolos proses pendaftaran Parpol peserta Pemilu.
Baca juga: Daftar Honor PPK dan PPS di Banten untuk Pemilu dan Pilkada 2024, KPU juga Siapkan Santunan
“Kalau di laporan asusila ketua KPU, tapi kalau untuk etika dan kesalahan tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara, kita laporkan semua komisioner,” ungkap Farhat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022)
Selain itu, Farhat juga menyebutkan ada laporan khusus untuk Hasyim Asy’ari, yaitu diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Ketum Partai Republik Satu.
“Setidaknya dinonaktifkan terlebih dahulu kemudian proses, Ya kalo di KPK kan ketua KPK dibelikan tiket pasti dihukum 5 tahun kan, nah kalau di KPU/DKPP apa aturannya? Kita serahkan ke komisioner DKPP,” ujar Farhat.
Baca juga: Farhat Abbas Kritik Pedas Bunda Corla yang Viral, Sebut Aksinya Tidak Berkualitas: Tak Mendidik!
Sementara itu, Anggota DKPP J. Kristiadi menyebut DKPP menerima laporan tersebut dan akan menindak lanjutinya.
“Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif untuk membuat inisiatif, tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima tentu dengan baik dong,” ujar Kristiadi di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
“Itu saya kira tergantung kasus-kasusnya ya. Sangat tergantung itu. Itu kalau yang dialami teman-teman (GMPG) bisa seminggu, dua minggu, tergantung besarnya kasus itu dan rumitnya kasus itu,” tambah Kristiadi.