Pengakuan Putri Candrawathi Diperkosa & Dibanting Brigadir J Layak Dipercaya Menurut Ahli Psikologi

Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menilai pengakuan Putri Candrawathi yang mengalami kekerasan seksual layak dipercaya.

KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menilai pengakuan Putri Candrawathi yang mengalami kekerasan seksual layak dipercaya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Beberapa waktu lalu, Putri Candrawathi sempat mengaku diperkosa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dugaan pemerkosaan terjadi di rumah Magelang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.

Selain diperkosa, Putri menyebut Brigadir J juga mengancam dan membantingnya sebanyak tiga kali.

Hal tersebut disampaikan Putri saat menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Sementara itu,ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menilai pengakuan Putri Candrawathi yang mengalami kekerasan seksual layak dipercaya.

Baca juga: Skor Indikasi Kebohongan Putri Candrawathi Tertinggi, Istri Ferdy Sambo Disebut Terbiasa Ngibul

Pernyataan Reni diungkap saat ia dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Reni memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Saya rasa kapasitas kami menjelaskan mengclearkan perilakunya."

"Jadi apa yang disampaikan oleh Ibu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang menurut Ibu Putri," ujar Reni di persidangan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, lalu bertanya apakah pengakuan kliennya dapat dipercaya atau tidak.

"Berarti yang saudara saksi simpulkan, layak dipercaya?" tanya Febri.

"Layak dipercaya, betul," jawab Reni.

Namun, ia mengatakan pernyataan Putri yang mengaku diperkosa juga harus didalami lewat proses hukum.

"Ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya. Namun keputusan mengenai ini pasti terjadi atau tidak pasti terjadi tentunya itu tidak pada kapasitas kami."

"Namun petunjuk ke arah sana," ucap Reni.

Psikolog forensik Reni Kusumawardhani saat dihadirkan sebagai saksi di sidang saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Psikolog forensik Reni Kusumawardhani saat dihadirkan sebagai saksi di sidang saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022). (Layar Tangkap Kompas TV)

Baca juga: Beri Kesaksian, Putri Candrawathi Bantah Tunjuk Brigadir J Jadi Kepala Rumah Tangga: Hanya Driver

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved