Pernikahan Dini Terjadi di Bulukumba, Pengantin Pria Baru Berumur 12 Tahun dann Istrinya 15 Tahun
Beredar di media sosial video pernikahan dua bocah berinisial AL (12), pengantin pria dan P (15), mempelai perempuan.
TRIBUNBANTEN.COM - Beredar di media sosial video pernikahan dua bocah berinisial AL (12), pengantin pria dan P (15), mempelai perempuan.
Melansir TribunBulukumba.com, pernikahan dini itu terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
AL diketahui berasal dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Rizal Ramli Sindir Pernikahan Kaesang, Erina Gudono Ucap Terima Kasih atas Antusiasme Warga
Sedangkan P berasal dari Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
AL dan P menggelar pernikahan di tempat tinggal mempelai perempuan.
Dalam pernikahan tersebut, keluarga pengantin memotong satu ekor sapi.
Ada juga musik elekton untuk menghibur para tamu undangan.
Video Viral di Media sosial
Video pernikahan AL dan P viral di media sosial usai diunggah oleh sejumlah akun di TikTok maupun Instagram.
Pada awal rekaman, tampak pasangan pengantin berbaju adat Bugis berwana hijau.
Keduanya diarahkan untuk duduk berdampingan di kursi pelaminan.
Pesta pernikahan terlihat sudah dipersiapkan dengan matang.
Baca juga: Pernikahan Dini Marak Terjadi di Banten, Dua Faktor Ini Jadi Pemicu Nikah di Bawah Umur
Terbukti dengan adanya tenda pernikahan hingga dekorasi untuk mempercantik pelaminan.
Fotografer juga didatangkan demi mengabadikan momen pernikahan ini.
Namun bagian yang mencuri perhatian warganet adalah usia pasangan pengantin.
Keduanya ternyata masih di bawah umur dan terlihat dari wajahnya yang masih belia.
Hingga Jumat (23/12/2022), video pernikahan dini di Bulukumba sudah ditonton ribuan kali oleh warganet.
Termasuk menyangkan pernikahan yang terjadi karena belum cukup umur.
Pihak berwenang tidak mengetahui
Belakangan terungkap, pernikahan AL dan P tidak diketahui oleh pihak berwenang.
Mulai dari kantor Kementerian Agama hingga Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bulukumba.
Kepala Bidang DP2KBP3A, Irmayanti Asnawi mengaku pihaknya langsung turun tangan setelah pernikahan dini ini viral di media sosial.
Irmayanti didampungi Unit PPA Polres Bulukumba dan Pengadilan Agama mendatangi rumah keluarga P.
"Memang benar adanya pesta itu, kami kemarin ke sana memastikan kebenaran video yang beredar itu," katanya, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Irmayanti melanjutkan penjelasannya, AL dan P menikah secara adat dan agama.
Sehingga pernikahan keduanya tidak tercatat secara resmi. Di sisi lain, memang sesuai aturan yang berlaku, pada dasarnya pernikahan dini dilarang.
"Tapi karena adat setempat mengharuskan harus menikah, sehingga keluarga mempelai menikahkan dengan dibuatkan pesta hajatan," tambah Irmayanti.
Atas pernikahan AL dan P, Irmayanti sangat meyayangkan kenapa bisa terjadi.
Untuk kedepannya, DP2KBP3A Kabupaten Bulukumba akan melakukan pendampingan konseling khusus termasuk memperhatikan keberlangsungan pendidikan kedua mempelai.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Pernikahan di Bulukumba, Pengantin Pria Berumur 12 Tahun dan Mempelai Wanita 15 Tahun
