Usai Geledah Kantor Gubernur & Wagub Jatim, KPK Geledah 4 Lokasi Lain di Surabaya

Berikut ini perkembangan terbaru kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Jawa Timur, Jumat (23/12/2022).

Editor: Ahmad Haris
TribunJatim.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan oleh penyidik di kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emal Dardak terkait kasus dugaan suap dana hibah. Berikut ini perkembangan terbaru kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Jawa Timur, Jumat (23/12/2022). 

Dari Kantor Money Changer diamankan dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat berkaitan dengan perkara suap ini.

KPK Sempat Geledah Kanton Gubernur & Wagub Jatim

Diberitakan sebelumnya, ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (21/12/2022).

Ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak digeledah tim penyidik KPK hari ini, Rabu (21/12/2022).
Ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak digeledah tim penyidik KPK hari ini, Rabu (21/12/2022). (Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com)

Penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya itu berkaitan dengan kasus dugaan suap.

Mengutip Tribunnews.com, kasus dugaan suap tersebut yakni pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim senilai Rp 7,8 triliun.

Dalam kasus itu, KPK salah satunya telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.

Namun, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari KPK.

KantornyaTribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, tapi tak kunjung berbalas.

Selain Sahat, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat , Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.

Diketahui, penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.

Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp 1 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers menjelaskan bahwa konstruksi kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Johanis berujar pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.

Sahat disebut menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved