Lowongan Kerja 2022

Kemenag Buka Lowongan PPPK 2022, Ada 49.549 Formasi Jabatan Tersedia, Simak Syarat & Cara Daftarnya

Berikut cara daftar dan syarat-syarat agar bisa mengikuti penerimaan PPPK Kemenag 2022.

Istimewa
Ilustrasi Lowongan Kerja. Berikut cara daftar dan syarat-syarat agar bisa mengikuti penerimaan PPPK Kemenag 2022. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak informasi lowongan kerja Kementerian Agama (Kemenag) 2022 dalam artikel ini.

Kemenag membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.

Ada 49.549 formasi yang dibuka, bagi Anda yang berminat dapat mendaftar secara online pada laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Kemnaker Buka Lowongan PPPK Tenaga Teknis 2022, Ada 357 Formasi Jabatan yang Tersedia

Melansir  BanjarmasinPost.co.id, penerimaan PPPK Kemenag 2022 telah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan berakhir pada 6 Januari 2023.

Untuk itu segera siapkan syarat-syarat yang ada agar saat mendaftar online kalian lebih mudah melakukan prosesnya.

Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Nurudin mengatakan, pelamar wajib mendaftar secara online pada laman sscasn.bkn.go.id.

"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri," ujar Nurudin dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Kriteria pelamar PPPK Kemenag 2022

Seleksi PPPK di lingkungan Kemenag membagi pelamar menjadi tiga kriteria.

Masing-masing pelamar nantinya dapat mendaftarkan diri sesuai dengan kriteria masing-masing.

Berikut tiga kriteria pelamar dalam seleksi PPPK Kemenag 2022:

1. Pelamar eks tenaga honorer kategori II (Eks-THK II)

Pelamar Eks-THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK 2022.

2. Pelamar non-ASN Kemenag

Pelamar non-ASN Kemenag adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK 2022.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved