ASN Beristri di Aceh Berzina dengan ABG hingga Hamil, Dihukum Cambuk 100 Kali Lalu Dibui
Meski telah memiliki istri, Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Aceh Timur nekad berbuat berzina dengan perempuan di bawah umur.
Diketahui, korban dan terdakwa ternyata memiliki hubungan spesial yang sudah dimulai sejak bulan November 2021.
Ternyata, korban dijanjikan oleh terdakwa akan dinikahi.
Setelah mengetahui korban hamil, terdakwa menikahi korban secara siri pada 29 Mei 2022.
Terdakwa menikahi korban sekitar 20 hari setelah korban dinyatakan hamil.
Korban melaporkan perbuatan ini karena terdakwa tidak pulang ke rumah apalagi terdakwa merupakan tulang punggung bagi korban yang telah dikaruniai seorang anak dari hubungan tersebut.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Graha Bunda pada 22 Mei 2022, didapati selaput dara korban terdapat robekan arah jam 8, 12.
Dalam persidangan, bahwa tidak benar telah terjadi Jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak tetapi yang benar telah terjadi perbuatan suka sama suka (zina).
Hubungan gelap tersebut sudah terjadi lebih kurang sudah 5 kali dengan korban.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk