Selingkuh Menantu dan Mertua

Istri Gugat Cerai Suami di Kota Serang, Gegara Selingkuh hingga Hubungan Intim dengan Ibu Kandung

Seorang istri di Kota Serang menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Serang.

Editor: Glery Lazuardi
IST
Kisah Pilu datang dari seorang istri yang diselingkuhi suami dengan ibu kandungnya sendiri atau sang mertua suami 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang istri di Kota Serang menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Serang.

Gugatan cerai itu dilayangkan karena suami diduga mempunyai hubungan spesial dengan ibu dari sang istri.

TribunBanten.com mendapatkan informasi itu berdasarkan salinan putusan PA Serang.
Perkara itu teregistrasi di PA Serang pada 23 November 2022.

Baca juga: Viral, Seorang Suami Selingkuh dengan Mertua Sendiri hingga Digrebek Warga, Istri: Aku Trauma

"Bahwa dirasakan oleh penggugat setelah berumah tangga dengan tergugat selama lebih dari satu tahun sudah tidak menghadirkan ketentraman dengan seringnya terjadi percekcokan," seperti ditulis di salinan putusan PA Serang.

Penggugat menduga cekcok mulut itu dipicu
tergugat mempunyai hubungan khusus/istimewa dengan ibu kandung penggugat (saat itu masih berstatus calon mertua tergugat)

"Bahkan hubungan tersebut diduga berlanjut sampai pada hubungan badan antara Tergugat dengan ibu kandung penggugat. Penggugat mengetahui hal itu dari percakapan chating antara penggugat dan ibu kandung penggugat,".

Puncaknya pada 16 November 2022, di mana
tergugat digrebek oleh warga perumahan tempat kediaman bersama, dimana tergugat dicurigai oleh warga telah melakukan
perbuatan zina atau berhubungan badan dengan ibu kandung penggugat.

"Kecurigaan warga tersebut akhirnya terbukti dimana saat pintu rumah didobrak didapati tergugat dengan ibu kandung
Penggugat sedang dalam keadaan telanjang".

Atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, penggugat beserta keluarga penggugat telah bulat hati bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat sudah tidak dapat diselamatkan lagi.

Baca juga: Ratusan ASN di Pandeglang Ajukan Cerai Selama 2022, Faktor Ekonomi hingga KDRT Jadi Alasan

Akhirnya, majelis hakim menyidangkan perkara dan memutuskan gugatan itu pada Senin 12 Desember 2022. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Surisman

Sampai berita ini diturunkan, TribunBanten.com masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved